Banda Aceh - Ramai Game PUBG Diharamkan Ulama Aceh, Ini Pandangan Ustadz Abdul Somad Soal Fatwa Itu
Permainan game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya diharamkan oleh Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Para gamers (pemain game) di Aceh terlihat mematuhinya. Hal ini terlihat dari mulai berkurangnya kelompok remaja dan anak-anak muda yang bermain game, terutama di warung-warung kopi yang menyediakan layanan wifi gratis. Lantas bagaimana pendapat Ustadz Abdul Somad?
Game PUBG yang biasanya terlihat di Warkop SMEA di kawasan Lampineung Banda Aceh, Rabu (19/6/2019) malam, saat ini sudah tak lagi ramai.
Kelompok anak muda ini terkadang mengeluarkan kata-kata yang membingungkan orang-orang di sekitar, terutama yang tidak tahu menahu dengan system permainan game PUBG.
“Geser”, “Awak itu di samping kiri”, “bantu saya dulu”, dan kalimat-kalimat lain tentang intruksi-intruksi kepada teman-teman yang terlibat dalam permaian, meramainkan suasana di warung kopi.
Kalimat-kalimat yang terkadang diucap sambil berteriak itu, diiringi dengan suara rentetan tembakan dari loudspeaker handphone.
Namun tidak sedikit pula yang menggunakan headphone atau alat pendengar, untuk meredam suara-suara tembakan dan intruksi dari para pemain game yang terdengar langsung melalui speaker HP.
Namun, malam ini, atau setelah MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram bermain game PUBG.
Amatan Serambinews.com, warkop yang berada di Jalan Panglima Nyak Makam, Lampineung Banda Aceh ini, tetap ramai, namun suasananya terasa lebih sepi dari biasanya.
Hampir tidak terdengar lagi suara-suara intruksi dari para pemain game dan suara rentetan tembakan dari loudspeaker HP.
Beberapa anak muda yang tetap duduk berkelompok terlihat membicarakan fatwa MPU tersebut.
Dari pembicaraan yang terdengar, anak-anak muda ini seperti malu bermain game ini setelah keluarnya fatwa haram dari MPU Aceh.
Namun demikian, masih terlihat beberapa anak muda yang tetap bermain game Mobile Legend dengan menggunakan laptop.
Mereka berasalan bahwa yang diharapkan adalah game PUBG, tidak untuk Mobile Legend.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait hukum dan dampak game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya, menurut fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi, Rabu (19/6/2019).
Sebelum mengeluarkan fatwa haram, para ulama Aceh ini menggelar sidang paripurna yang membahas secara komprehensif tentang game PUBG.
Pembahasan itu berlangsung sejak 17-19 Juni 2019 di Aula Gedung MPU Aceh.
“Menimbang, mengingat, dan memperhatikan, dengan bertawakkal kepada Allah dan persetujuan sidang paripurna, MPU Aceh akhirnya memutuskan bahwa hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram,” kata Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA kepada Serambinews.com, Rabu (19/6/2019).
Ulama sepuh Aceh ini mengatakan, pengharaman dikarenakan game itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, serta berpotensi memengaruhiperubahan perilaku penggunanya menjadi negatif.
Tak hanya itu, PUBG dan sejenisnya juga dinilai berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya.
Parahnya lagi, game yang dimainkan secara 'live' itu mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.
"Kami sudah melakukan kajian mendalam menurut fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi. Semua sepakat bahwa game ini dapat bermuara pada kriminalitas, krisis moral dan psikologi, dan sangat meresahkan maayarakat. Jadi MPU Aceh menetapkan game PUBG dan sejenisnya haram," tegas Prof Muslim.
Pendapat Ustadz Abdul Somad
Dai kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) sebelumnya sudah ikut angkat bicara soal wacana fatwa haram untuk game Player's Unknown Battle Ground (PUBG) sat dibahas Majelis Ulama Indonesia (MUI).
UAS mengatakan pihaknya mempercayakan hal itu ke komisi fatwa MUI.
"Saya hanya mensosialisasikan (fatwa MUI)," katanya dalam wawancara dengan TVOne beberapa waktu lalu.
Menurut UAS senior-seniornya di komisi Fatwa MUI lebih paham soal itu.
"Tuan-tuan guru di pusat menggodok itu, keluar fatwa baru kami sosialisasikan. Saya tidak mengeluarkan Fatwa, kami mengikut komisi Fatwa," katanya.
Prokontra Netizen >>> Baca Selanjutnya
Permainan game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya diharamkan oleh Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Para gamers (pemain game) di Aceh terlihat mematuhinya. Hal ini terlihat dari mulai berkurangnya kelompok remaja dan anak-anak muda yang bermain game, terutama di warung-warung kopi yang menyediakan layanan wifi gratis. Lantas bagaimana pendapat Ustadz Abdul Somad?
Game PUBG yang biasanya terlihat di Warkop SMEA di kawasan Lampineung Banda Aceh, Rabu (19/6/2019) malam, saat ini sudah tak lagi ramai.
Kelompok anak muda ini terkadang mengeluarkan kata-kata yang membingungkan orang-orang di sekitar, terutama yang tidak tahu menahu dengan system permainan game PUBG.
“Geser”, “Awak itu di samping kiri”, “bantu saya dulu”, dan kalimat-kalimat lain tentang intruksi-intruksi kepada teman-teman yang terlibat dalam permaian, meramainkan suasana di warung kopi.
Kalimat-kalimat yang terkadang diucap sambil berteriak itu, diiringi dengan suara rentetan tembakan dari loudspeaker handphone.
Namun tidak sedikit pula yang menggunakan headphone atau alat pendengar, untuk meredam suara-suara tembakan dan intruksi dari para pemain game yang terdengar langsung melalui speaker HP.
Namun, malam ini, atau setelah MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram bermain game PUBG.
Amatan Serambinews.com, warkop yang berada di Jalan Panglima Nyak Makam, Lampineung Banda Aceh ini, tetap ramai, namun suasananya terasa lebih sepi dari biasanya.
Hampir tidak terdengar lagi suara-suara intruksi dari para pemain game dan suara rentetan tembakan dari loudspeaker HP.
Beberapa anak muda yang tetap duduk berkelompok terlihat membicarakan fatwa MPU tersebut.
Dari pembicaraan yang terdengar, anak-anak muda ini seperti malu bermain game ini setelah keluarnya fatwa haram dari MPU Aceh.
Namun demikian, masih terlihat beberapa anak muda yang tetap bermain game Mobile Legend dengan menggunakan laptop.
Mereka berasalan bahwa yang diharapkan adalah game PUBG, tidak untuk Mobile Legend.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait hukum dan dampak game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya, menurut fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi, Rabu (19/6/2019).
Sebelum mengeluarkan fatwa haram, para ulama Aceh ini menggelar sidang paripurna yang membahas secara komprehensif tentang game PUBG.
Pembahasan itu berlangsung sejak 17-19 Juni 2019 di Aula Gedung MPU Aceh.
“Menimbang, mengingat, dan memperhatikan, dengan bertawakkal kepada Allah dan persetujuan sidang paripurna, MPU Aceh akhirnya memutuskan bahwa hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram,” kata Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA kepada Serambinews.com, Rabu (19/6/2019).
Ulama sepuh Aceh ini mengatakan, pengharaman dikarenakan game itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, serta berpotensi memengaruhiperubahan perilaku penggunanya menjadi negatif.
Tak hanya itu, PUBG dan sejenisnya juga dinilai berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya.
Parahnya lagi, game yang dimainkan secara 'live' itu mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.
"Kami sudah melakukan kajian mendalam menurut fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi. Semua sepakat bahwa game ini dapat bermuara pada kriminalitas, krisis moral dan psikologi, dan sangat meresahkan maayarakat. Jadi MPU Aceh menetapkan game PUBG dan sejenisnya haram," tegas Prof Muslim.
Pendapat Ustadz Abdul Somad
Dai kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) sebelumnya sudah ikut angkat bicara soal wacana fatwa haram untuk game Player's Unknown Battle Ground (PUBG) sat dibahas Majelis Ulama Indonesia (MUI).
UAS mengatakan pihaknya mempercayakan hal itu ke komisi fatwa MUI.
"Saya hanya mensosialisasikan (fatwa MUI)," katanya dalam wawancara dengan TVOne beberapa waktu lalu.
Menurut UAS senior-seniornya di komisi Fatwa MUI lebih paham soal itu.
"Tuan-tuan guru di pusat menggodok itu, keluar fatwa baru kami sosialisasikan. Saya tidak mengeluarkan Fatwa, kami mengikut komisi Fatwa," katanya.
Prokontra Netizen >>> Baca Selanjutnya
loading...
Post a Comment