Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh  – Kantor Pertanahan atau yang sering di sebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur mengabaikan putusan Komisi Informasi Aceh terkait sengketa informasi yang diajukan oleh Forum Orangutan Aceh (FORA) terhadap Kantor Pertanahan Aceh Timur.

Dalam sengketa informasi yang diajukan, Fora meminta data salinan dokumen profil perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Timur dan salinan dokumen HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Aceh Timur kepada Kantor pertanahan Aceh Timur.

Dalam putusan dengan Nomor: 023/IIIKIA-PS-A/2018 yang dibacakan pada tanggal 29 Januari 2019 Komisi Informasi Aceh memutuskan:

1. Menyatakan Informasi public aquo adalah informasi yang bersifat terbuka.

2.  Menerima permohonan pemohon untuk informasi publik yang dikuasai dan/atau didokumentasikan oleh termohon.

3.  Memerintahkan termohon untuk menyerahkan salinan dokumen Profil perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh dan salinan dokumen HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh kepada Pemohon, selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak putusan ini diterima oleh termohon.

Namun, hingga saat ini, Kantor Pertaahan Aceh Timur belum menyerahkan data yang diminta oleh FORA melalui Komisi Informasi Aceh, meskipun sudah lebih dari 14 hari kerja semenjak putusan KIA diterima oleh Kantor Pertanahan Aceh Timur.

Sikap Kantor Pertanahan Aceh Timur yang mengabaikan putusan Komisi Informasi Aceh jelas bertentangan dengan hukum dan melanggar keterbukaan informasi public yang di atur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public

Karena tidak mendapat tanggapan dari Kantor Pertanahan Aceh Timur, pada tanggal 19 Juni 2019, Fora telah menyurati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi karena sengketa informasi yang diajukan Fora ke Komisi Informasi Aceh telah berkekuatan hukum tetap.

PTUN telah menerima permohonan Fora dengan nomor agenda 302/AGNO.M/VI/2019. Fora berharap Kantor Pertanahan Aceh Timur terbuka dan transparan dalam pengelolaan sumber daya alam, dengan harapan masyarakat lebih tahu bagaimana proses pengelolaan alam dan tanah di Aceh.

Sikap Kantor Pertanahan Aceh Timur tidak melaksanakan putusan hukum dan mengindisikan bahwa mereka masih tertutup atau tidak transparan. Seharusnya mereka melaksanakan putusan hukum, karena sebagai lembaga negara seharusnya mereka menjadi contoh kepada lembaga lain tentang pengeloaan infomasi public.(Rill)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.