![]() |
Geuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Munirwan, Foto: aceHTrend/Mulyadi Pasee |
Lhoksukon - Dinas Pertanian dan Pangan (Distan) Aceh Utara melarang penyaluran dan penggunaan benih padi IF8 di Aceh Utara.
Distan beralasan, karena benih tersebut belum memiliki sertifikat dan izin untuk disebarluaskan. Hal ini juga untuk mengantisipasi kerugian petani, karena benih tersebut belum dilepas pihak kementerian.
Dilansir Serambinews.com Senin, 24 Juni 2019, yang memperoleh informasi pelarangan benih tersebut dari petani setelah Distan mengeluarkan surat yang disampaikan kepada Koordinator Pengawawasan Beni Tanaman Pangan (PBT), Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), dan mantri tani di Aceh Utara.
Surat tersebut dikeluarkan Distan tertanggal 19 Juni 2019.
Dalam surat tersebut disebutkan, pihak Distan Aceh Utara mengeluarkan surat tersebut untuk menindaklanjuti surat dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh tertanggal 15 Mei 2019.
Dalam surat itu Distan meminta seluruh mantri tani, penyuluh dan Koordinator PBT untuk mengawasi dan melakukan sosialisasi pelarangan penyaluran dan penggunaan benih padi IF8 yang belum resmi.
“Kita larang penyebaran benih tersebut, karena benih itu belum dilepas oleh pihak kementerian, sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distan Aceh Utara Mukhtar SP kepada Serambi kemarin.
Benih tersebut saat ini masih dalam tahap penelitian. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara Larang Penyebaran Benih Padi IF8,
Distan beralasan, karena benih tersebut belum memiliki sertifikat dan izin untuk disebarluaskan. Hal ini juga untuk mengantisipasi kerugian petani, karena benih tersebut belum dilepas pihak kementerian.
Dilansir Serambinews.com Senin, 24 Juni 2019, yang memperoleh informasi pelarangan benih tersebut dari petani setelah Distan mengeluarkan surat yang disampaikan kepada Koordinator Pengawawasan Beni Tanaman Pangan (PBT), Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), dan mantri tani di Aceh Utara.
Surat tersebut dikeluarkan Distan tertanggal 19 Juni 2019.
Dalam surat tersebut disebutkan, pihak Distan Aceh Utara mengeluarkan surat tersebut untuk menindaklanjuti surat dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh tertanggal 15 Mei 2019.
Dalam surat itu Distan meminta seluruh mantri tani, penyuluh dan Koordinator PBT untuk mengawasi dan melakukan sosialisasi pelarangan penyaluran dan penggunaan benih padi IF8 yang belum resmi.
“Kita larang penyebaran benih tersebut, karena benih itu belum dilepas oleh pihak kementerian, sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distan Aceh Utara Mukhtar SP kepada Serambi kemarin.
Benih tersebut saat ini masih dalam tahap penelitian. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara Larang Penyebaran Benih Padi IF8,
loading...
Post a Comment