![]() |
Ilustrasi |
Lhokseumawe - Warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, menggerebek salah satu salon di kawasan tersebut, karena dinilai telah terjadinya pelanggaran Syariat Islam.
Kepala Satpol PP dan Waliyatul Hisbah (Polisi Syariah) Irsyadi, Rabu 26 Juni 2019 mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa 25 Juni 2019 pagi dan di dalam salon itu ditemukan tiga pria dan dua wanita sedang tidur.
“Dua wanita tersebut masih di bawah umur, yaitu usianya baru 17 tahun. Usai mendapatkan informasi itu, kami langsung turun ke lokasi untuk menjemput lima pelaku pelanggar Syariat Islam itu,” ujar Irsyadi.
Irsyadi menambahkan, pihaknya juga menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian Polres Lhokseumawe, karena ada terlibat anak di bawah umur agar bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Namun saat sekarang ini kasus tersebut telah dilimpahkan kembali ke Kepala Satpol PP dan Waliyatul Hisbah (Polisi Syariah), sehingga pihaknya akan memanggil perangkat desa untuk dilakukan pembinaan.
“Kami akan melakukan pembinaan terhadap lima pelaku pelanggaran Syariat Islam tersebut, begitu juga dengan aparat desa nantinya akan kami panggil, sehingga perbuatan tersebut tidak terulang kembali,” tutur Irsyadi. [Tagar.id]
Kepala Satpol PP dan Waliyatul Hisbah (Polisi Syariah) Irsyadi, Rabu 26 Juni 2019 mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa 25 Juni 2019 pagi dan di dalam salon itu ditemukan tiga pria dan dua wanita sedang tidur.
“Dua wanita tersebut masih di bawah umur, yaitu usianya baru 17 tahun. Usai mendapatkan informasi itu, kami langsung turun ke lokasi untuk menjemput lima pelaku pelanggar Syariat Islam itu,” ujar Irsyadi.
Irsyadi menambahkan, pihaknya juga menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian Polres Lhokseumawe, karena ada terlibat anak di bawah umur agar bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Namun saat sekarang ini kasus tersebut telah dilimpahkan kembali ke Kepala Satpol PP dan Waliyatul Hisbah (Polisi Syariah), sehingga pihaknya akan memanggil perangkat desa untuk dilakukan pembinaan.
“Kami akan melakukan pembinaan terhadap lima pelaku pelanggaran Syariat Islam tersebut, begitu juga dengan aparat desa nantinya akan kami panggil, sehingga perbuatan tersebut tidak terulang kembali,” tutur Irsyadi. [Tagar.id]
loading...
Post a Comment