Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Banda Aceh - 23 Warga dari empat desa di Aceh Besar, Aceh mengajukan gugatan keberatan ganti rugi tanah terkait pembangunan jalan tol ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho. 

Mereka tidak terima tanah mereka dibayar murah, yaitu dari Rp 12 ribu hingga Rp 45 ribuan per meter. 

Pendaftaran permohonan keberatan itu dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Dalam perkaran tersebut, warga menggugat Kepala BPN Provinsi Aceh selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Para pemohonnya yaitu pemilik tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Banda Aceh-Sigli itu terletak di empat desa dari dua kecamatan di Aceh Besar. Dalam proses ganti rugi, masyarakat keberatan dengan harga yang ditetapkan terhadap tanah yang dipakai untuk jalan tersebut. 

"Dalam mekanisme hukum yang berlaku, setiap orang diberi hak untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri apabila terdapat keberatan terhadap penilaian ganti kerugian tanah yang ditetapkan," kata Kepala Divisi Bantuan Hukum LBH Banda Aceh Wahyu Pratama, Senin (8/10/2018). 

"Untuk perkara ini, LBH Banda Aceh bertindak untuk dan atas nama 23 warga yang menjadi pemegang hak atas objek pengadaan tanah. Pada Kamis 4 Oktober 2018, 12 berkas permohonan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, dan 11 berkas lagi didaftarkan pada Jumat 5 Oktober 2018," jelas Wahyu. 

Menurutnya, persoalan terkait ganti rugi tanah ini mengemuka sejak dilaksanakan pertemuan pada 29 hingga 30 Agustus 2018 lalu. Dalam pertemuan tersebut, warga seharusnya mendapatkan kejelasan terkait dengan harga dan indikator penilaian yang jelas. 

"Namun, yang terjadi justru dalam pertemuan itu, panitia pengadaan tanah menyerahkan resume penilaian yang berisi jumlah nilai ganti kerugian untuk tanah masing-masing yang telah diisi secara sepihak oleh panitia. Masyarakat yang hadir dipanggil satu persatu untuk diperlihatkan resume penilaian tanpa diberikan salinannya," ungkapnya. 

Saat itu, masyarakat juga diminta menandatangani tanda terima resume penilaian yang diberikan panitia, lalu dipersilakan pulang. Pada awal September 2018 lalu, warga sudah membuat pengaduan ke anggota DPR Aceh dan menggelar pertemuan di Gedung DPR Aceh. 

Berselang beberapa hari kemudian, yaitu pada 17 September, dalam pertemuan yang berlangsung di UDKP Kantor Camat Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, warga diminta untuk membubuhkan tanda tangan terkait setuju atau tidak setuju pada Formulir yang sudah disediakan panitia pelaksana. Masyarakat saat itu tidak diberi ruang mendapatkan informasi yang terbuka, transparan dan konpherensif. 

"Kondisi objektif menunjukkan bahwa pertemuan pada tanggal akhir Agustus dan 17 September 2018 tidaklah dapat dikategorikan sebagai bentuk musyawarah, mengingat pertemuan tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip dialogis atau komunikasi, tidak pernah terjadi secara dua arah guna mencari kesepakatan sebagaimana lazimnya musyawarah yang baik sebagaimana mestinya," ungkap Wahyu. 

"Penting untuk dipahami bahwasanya pembangunan harus tetap menjunjung tinggi penghormatan dan perlindungan hak warga negara. Jangan sampai dengan dalih pembangunan, terjadi pengurangan dan atau pengabaian terhadap hak warga negara; salah satunya hak untuk mendapatkan ganti rugi yang layak dan informasi yang jujur dan terbuka," jelas Wahyu. 

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah masyarakat dari beberapa desa di Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh mendatangi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menyampaikan harga tanah mereka dibeli sangat murah. Tanah untuk pembangunan jalan tol itu dibeli dengan harga Rp 12 ribu hingga 40 ribuan/meter. 

"Kami hari Kamis tanggal 30 Agustus kemarin diundang untuk rapat pembebasan jalan tol Banda Aceh-Sigli. Dalam rapat itu kami disodorkan formulir untuk mengisi harga tanah dan tanaman untuk pembabasan lahan oleh KJPP. Harga dibeli tanah kami Rp 12 ribu hingga Rp 45 ribu/meter tergantung lokasi tanah," kata Koordinator Masyarakat Sulaiman saat bertemu dengan anggota DPR Aceh di Gedung DPR Aceh, Senin (3/9/2018).| Detik.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.