Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf kembali dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Kali ini, Irwandi disangkakan menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan dermaga di Sabang.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dua orang lagi sebagai tersangka dalam penyidikan ini: IY (Irwandi Yusuf) dan IA (Izil Azhar),” ungkap Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (8/10/2018).
Izil disebut Febri sebagai orang kepercayaan Irwandi. Keduanya disangka telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Irwandi dan Izil diduga menerima gratifikasi Rp32 miliar dari proyek itu. Hingga saat ini, KPK telah menyita Rp4,3 miliar dari Irwandi.
“Total dugaan gratifikasi sekitar Rp32 miliar,” ujar Febri.
Perkara itu berawal dari penyidikan KPK pada korupsi pembangunan dermaga yang dibiayai APBN 2006-2011 itu pada 2013. Nilai total proyek itu Rp793 miliar.
KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara Rp313 miliar karena adanya penyimpangan dalam proyek itu.
Dalam perjalanannya, sejumlah orang yang sudah divonis yaitu Heru Sulaksono (mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara), Ramadhani Ismy (mantan PPK), Ruslan Abdul Gani (mantan Kepala BPKS sekaligus KPA), Teuku Syaiful Ahmad (unfit to trial/dilimpahkan ke Kejagung untuk digugat perdata TUN), serta dua korportasi yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
Sebelumnya, Irwandi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. Dia diduga menerima duit suap Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi.
Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otsus.
KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten.
Hingga kini, Irwandi dalam perkara suap tersebut belum disidangkan. Sedangkan Ahmadi yang juga ditetapkan sebagai tersangka sedang menjalani proses persidangan.[]
Sumber: DETIK.COM
loading...
Post a Comment