Lhoksukon - Seorang Ibu Rumah Tangga penjual ganja berinisial NHY, warga Gampong Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Senin (8/10/2018) pukul 21.00 WIB ditangkap polisi dirumahnya. Dari wanita berusia 45 tahun ini petugas mengamankan 13 paket ganja seberat 63 gram yang disimpan dalam termos nasi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan, NHY ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya dihari yang sama di Kecamatan Tanah Pasir.
“Tersangka sebelumnya mengaku membeli ganja dari ibu NHY ini. Suaminya juga ikut diboyong ke Polres Aceh Utara untuk diperiksa lebih lanjut karena diduga terlibat.” ujar AKP Ildani.
AKP Ildani menambahkan, dari pemeriksaan awal NHY melakukan pekerjaaan sampingan dengan menjual ganja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“NHY mengaku keuntungan yang didapat dari berjualan ganja dipakai untuk memenuhi kebutuhan ekonominya termasuk untuk membeli baju daster.” pungkas AKP Ildani.(tribratanewsacehutara)
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan, NHY ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya dihari yang sama di Kecamatan Tanah Pasir.
“Tersangka sebelumnya mengaku membeli ganja dari ibu NHY ini. Suaminya juga ikut diboyong ke Polres Aceh Utara untuk diperiksa lebih lanjut karena diduga terlibat.” ujar AKP Ildani.
AKP Ildani menambahkan, dari pemeriksaan awal NHY melakukan pekerjaaan sampingan dengan menjual ganja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“NHY mengaku keuntungan yang didapat dari berjualan ganja dipakai untuk memenuhi kebutuhan ekonominya termasuk untuk membeli baju daster.” pungkas AKP Ildani.(tribratanewsacehutara)
loading...
Post a Comment