Aceh Timur - Majelis Hakim Sidang Penyelesaian Sengketa Pemilu Panwaslih Aceh Timur akhirnya memutuskan sidang adjudikasi antara Partai Hanura ( Pemohon) dengan KIP Aceh Timur ( Termohon) , selasa 9/10/2018.
Sidang Penyelesaian Sengketa dengan nomor registrasi 001/PS.Reg/01.15/IX/2018 ini di Pimpin Ketua Majelis Hakim Iskandar A Gani, SE dengan Hakim Anggota masing-masing Maimun, SPd, Muhammad Jafar, SE, Saifullah, ST dan Musliadi, SPd.
Sidang yang berlangsung di Aula Penyelesaian Sengketa Pemilu Kantor Panwaslih Aceh Timur sempat ' molor ' sekitar setengah jam lebih akibat termohon dari unsur Komesioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur datang terlambat.
Dalam amar putusan adjudikasi yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua dan Anggota Majelis Hakim menolak seluruhnya atas permohonan gugatan yang diajukan oleh Pemohon.
Menanggapi Putusan tersebut, Ketua DPC Hanura Aceh Timur, Ismail Abda didampingi sekretarisnya Fuadi, AMd. T mengatakan siap menerima putusan hukum dari majelis Hakim.
" Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus taat dan patuh hukum". Ujar Ismail Abda.
Seperti diketahui sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Aceh Timur menggugat KIP setempat menyusul Bacaleg dari Partai tersebut atas nama Abdullah dicoret dari Daftar Calon Tetap.(Red)
Sidang Penyelesaian Sengketa dengan nomor registrasi 001/PS.Reg/01.15/IX/2018 ini di Pimpin Ketua Majelis Hakim Iskandar A Gani, SE dengan Hakim Anggota masing-masing Maimun, SPd, Muhammad Jafar, SE, Saifullah, ST dan Musliadi, SPd.
Sidang yang berlangsung di Aula Penyelesaian Sengketa Pemilu Kantor Panwaslih Aceh Timur sempat ' molor ' sekitar setengah jam lebih akibat termohon dari unsur Komesioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur datang terlambat.
Dalam amar putusan adjudikasi yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua dan Anggota Majelis Hakim menolak seluruhnya atas permohonan gugatan yang diajukan oleh Pemohon.
Menanggapi Putusan tersebut, Ketua DPC Hanura Aceh Timur, Ismail Abda didampingi sekretarisnya Fuadi, AMd. T mengatakan siap menerima putusan hukum dari majelis Hakim.
" Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus taat dan patuh hukum". Ujar Ismail Abda.
Seperti diketahui sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Aceh Timur menggugat KIP setempat menyusul Bacaleg dari Partai tersebut atas nama Abdullah dicoret dari Daftar Calon Tetap.(Red)
loading...
Post a Comment