-->

Iklan

Gubernur BI Diminta Audit Rekomendasi LPPI, Hingga Alasan Peserta RUPS Tolak Hasil Fit & Propert Test OJK

Thursday, 23 February 2023, 12:54:00 WIB Last Updated 2023-02-23T05:54:10Z
'/>


Banda Aceh -
Proses yang buruk dipastikan akan menghadirkan hasil yang buruk pula. Hal itu layak disematkan dalam proses pelaksanaan asesment pemilihan Direktur Utama Bank Aceh Syariah (BAS) yang jauh dari kata wajar hingga menghadirkan polemik yang berkepanjangan.

"Asesment kali kedua yang dilakukan dalam pemilihan Dirut BAS menjadi presedent memalukan hang dipertontonkan di hadapan masyarakat oleh Dewan Komisaris BAS, Komite Remunerasi dan Nomirasi (KRN). Komedi penggunaan rekomendasi LPPI sebagai media untuk menganulir para calon kandidat Dirut BAS yang diduga untuk memuluskan misi dewan komisaris melalui KRN terakhir terkuak dipublik hingga menghadirkan keraguan publik dikarenakan ketidakjelasan indeks penilaian hingga adegan buang badan."

LPPI yang katanya pihak ketiga yang digunakan KRN untuk asesment Dirut BAS itu pada dasarnya hanya bertindak sebagai vendor penyedia jasa dan LPPI bukanlah regulator. "LPPI itu dibayar sesuai kontrak dan kerangka acuan kerjanya sesuai request pihak KRN/dekom. Jadi, begitu mencuat indikasi seperti yang dicurigai publik terkait indeks yang digunakan untuk penilaian hingga melewatkan calon Dirut BAS yang secara track record kinerja di perbankan syariah dipertanyakan, maka hal yang dilakukan LPPI hanyalah buang badan"

Secara struktur LPPI adalah anak usaha Bank Indonesia (BI) yang merupakan lembaga pendidikan dengan orientasi komersial bisnis jasa perbankan. Namun, mirisnya LPPI justeru mengeluarkan rekomendasi 3(tiga) nama calon Dirut yang khabarnya tak pernah mengikuti sekolah tinggi perbankan di LPPI itu sendiri.

Proses yang tidak wajar itu sebenarnya sumbernya di KRN, sementara LPPI pasti akan ikut apa yang direquest oleh pengguna jasa, ini bisnis oriented. Tapi, secara kelembagaan LPPI  memang patut diduga telah mencederai kredibilitasnya sebagai lembaga pendidikan yg dikelola di bawah manajemen BI, karena dinilai telah subjektif dalam menjalankan fungsinya oleh kepentingan pihak tertentu.

 "Sebagai anak usaha di bawah naungan BI, polemik BAS ini menjadi catatan hitam yang berpotensi merusak dan menciderai kredibilitas dunia perbankan khususnya di Aceh. Untuk itu, Gubernur BI tentunya diharapkan tak hanya diam dan melakukan pendalaman bahkan mengaudit kinerja LPPI terkait polemik pemberian rekomendasi abal-abal tanpa indeks penilaian yang jelas."

Berikutnya, Setidaknya ada 3 hal yang harus menjadi pertimbangan para peserta RUPS terkait diterima atau ditolaknya hasil fit and propert test yang telah dilakukan OJK, yakni :

Pertama, Bupati/walkot mempertanyakan semestinya mempertanyakan kenapa tidak dilibatkan dalam proses pemberhentian Dirut dan penetapan proses pemilihan  seleksi calon dirut pengganti.

Kedua siapa yang akan bertanggung jawab bila terjadi distrust dan BAS semakin terpuruk dan siapa yang bisa menjamin bahwa calon dirut ini mampu  kredible untuk memimpin BAS dengan kapasitas calon Dirut yang ada sekarang.

Ketiga, berdasarkan mekanisme proses dan tahapan yang dilakukan oleh komite KRN/dekom BAS yang tidak prosedural dan terkesan penuh intrik konflik kepentingan serta tidak melalui RUPS terlebih dahulu itu maka terlalu riskan menetapkan seorang calon Dirut yang notabenenya secara tekhnis dan norma korporasi dilakukan lompatan jenjang eselonnya terlalu jauh. Perlu dicatat tupoksi seorang Dirut bukan hanya soal operasional, tapi soal bisnis strategis sebuah perbankan, kebijakan dan kemampuan manajerial serta leadership, daya jelajah dan mobilitas serta hal-hal yang bersifat psikologis internal maupun eksternal. Tentunya, terlalu riskan untuk posisi strategis di lembaga bisnis keuangan kalau dipaksakan sesuai hasrat politik pihak tertentu. semua pihak harus paham bank ini bukan seperti mengelola dinas di pemerintahan.

Melihat proses pemilihan Dirut BAS saat ini, semua berpulang kepada peserta RUPS yakni Bupati/Walkot dan Pj Gubernur Aceh. "Apakah mereka secara kolektif siap bertanggung jawab dan mempertaruhkan masa depan BAS, bila menerima penetapan Dirut yang mereka tidak pernah dilibatkan sejak awal dalam prosesnya sesuai aturan dan  prosedur.

"Tentunya kita berharap gubernur/bupati/walikota agar berhati-hati dan benar-benar harus mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan kebijakan memilih pengurus bank. Dan sekali lagi sumber kegaduhan dan sengkarut masalah pihak-pihak yang diduga menggiring Pj gubernur bertindak secara personal sebagai PSP tanpa melalui mandat RUPS haruslah segera dibereskan dulu, baru kemudian dilakukan bidding ulang menurut aturan yang semestinya."

Perlu diingat oleh semua pihak bahwa BAS itu walaupun yang memegang saham adalah gubernur, bupati dan walikota tapi pada hakekatnya hampir 70% dana yang dikelola adalah dana masyarakat, sementara hanya sekitar 30% dana pemda. "Jadi, keputusan yang dilakukan oleh pemegang saham nantinya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Jangan sampai gegara nila setitik, rusak susu sebelanga atau jangan pula muncul istilah KRN dan Dekom makan nangka, para pemegang saham kena getahnya."
Komentar

Tampilkan

  • Gubernur BI Diminta Audit Rekomendasi LPPI, Hingga Alasan Peserta RUPS Tolak Hasil Fit & Propert Test OJK
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />