Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Langkat -
Polres Langkat mengamankan seorang pria asal Provinsi Aceh berinsial RK (28). RK ditangkap karena membawa ganja seberat 233 kilogram.

Kapolres Langkat AKBP Faisal menyebut pengungkapan itu berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya pria yang membawa ganja dari Aceh menuju Sumut, pada Kamis (16/2/2023). Setelah diselidiki, petugas kepolisian mendapati mobil yang dikemudikan pelaku tengah melintas di Jalinsum Besitang-Medan.

"Kemudian tim pun melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut," kata AKBP Faisal saat paparan, Kamis (23/2).

Mengetahui dirinya dikejar, pelaku lalu masuk ke dalam sebuah gang di Dusun Tanjung, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Setelah petugas berhasil menemukan mobil itu, pelaku ternyata telah pergi melarikan diri dan meninggalkan mobilnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 233 kilogram ganja di dalam mobil tersebut.

"Selanjutnya tim mengamankan semua barang bukti tersebut dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Petugas kepolisian lalu menyelidiki keberadaan pelaku. Setelah diselidiki RK ternyata merupakan warga Provinsi Aceh.

Lalu, petugas bergerak menuju Provinsi Aceh dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin (20/2).

"Selanjutnya, pelaku diringkus dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Langkat. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan ada beberapa teman pelaku yang ikut terlibat, yakni S alias Temon Andi alias Pesek, dan Riki yang masih DPO," kata Faisal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, dalam paparan itu Faisal juga memaparkan penangkapan 1 kilogram sabu-sabu dengan tersangka AA (42). Pelaku ditangkap saat sedang menaiki angkot di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Minggu (12/2).

"Melihat kendaraan tersebut melintas, tim pun melakukan penyetopan dan mengamankan pelaku," ujarnya.

Saat interogasi, pelaku mengaku disuruh untuk mengantarkan barang haram tersebut. Pelaku mengaku dijanjikan akan diberi upah Rp 10 juta.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[detik.com]

loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.