![]() |
Ilustrasi |
Banda Aceh - Pembunuhan di Aceh semakin biadab dan tidak berperikemanusiaan, bahkan pelaku tega menghabisi nyawa orang dekatnya, seperti halnya kasus pembunuhan di Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Oleh sebab itulah Ikatan Pemuda Aceh Utara (IPAU) meminta agar pemerintah Aceh segera membuat Qanun Qishah, sehingga para pelaku pembunuhan dapat dihukum sesuai dengan hukum Syari’at Islam yang berlaku di Aceh.
“Kita khawatir kasus-kasus pembunuhan akan semakin tak terbendung,” sebut Ketua IPAU Saifullah melalui siaran pers kepada media di Banda Aceh, Minggu (11/5).
Mereka menyatakan saat menyaksikan kasus-kasus pembunuhan di Aceh, merasa sangat khawatir dengan kasus pembunuhan yang selama ini terjadi.
“Pembunuhan yang terjadi di Ulee Madon Aceh Utara contohnya, dimana seorang ayah yang tega menghabisi istri dan anak-anak tirinya. Ini terjadi karena para pelaku tidak memiliki rasa takut sebab belum ada hukuman setimpal yang berlaku bagi pelaku pembunuhan selama ini, ” sebut Saifullah.
Pihaknya berharap agar pemerintah Aceh sebagai eksekutif, segera membuat draft Qanun Qishas. Untuk dibahas dengan legislatif Aceh. Pasalnya, ini merupakan amanah dari Syari’at Islam.
“Dengan pemberlakuan Qanun Qishas, kita harapkan kasus-kasus pembunuhan dapat diminimalisir, atau bahkan dihilangkan sama sekali. Maka kita minta pemerintah agar peduli terhadap upaya melindungi rakyatnya dari pembunuhan yang dapat mengancam kapan saja. Jangan sampai kembali jatuh korban. Para pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak, ” kata Saifullah.
Sebutnya, qanun itu dibuat supaya pemerintah dapat serius peduli terhadap keselamatan warganya, IPAU juga berharap semua elemen masyarakat bersatu mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Qanun Qishas.
Oleh sebab itulah Ikatan Pemuda Aceh Utara (IPAU) meminta agar pemerintah Aceh segera membuat Qanun Qishah, sehingga para pelaku pembunuhan dapat dihukum sesuai dengan hukum Syari’at Islam yang berlaku di Aceh.
“Kita khawatir kasus-kasus pembunuhan akan semakin tak terbendung,” sebut Ketua IPAU Saifullah melalui siaran pers kepada media di Banda Aceh, Minggu (11/5).
Mereka menyatakan saat menyaksikan kasus-kasus pembunuhan di Aceh, merasa sangat khawatir dengan kasus pembunuhan yang selama ini terjadi.
“Pembunuhan yang terjadi di Ulee Madon Aceh Utara contohnya, dimana seorang ayah yang tega menghabisi istri dan anak-anak tirinya. Ini terjadi karena para pelaku tidak memiliki rasa takut sebab belum ada hukuman setimpal yang berlaku bagi pelaku pembunuhan selama ini, ” sebut Saifullah.
Pihaknya berharap agar pemerintah Aceh sebagai eksekutif, segera membuat draft Qanun Qishas. Untuk dibahas dengan legislatif Aceh. Pasalnya, ini merupakan amanah dari Syari’at Islam.
“Dengan pemberlakuan Qanun Qishas, kita harapkan kasus-kasus pembunuhan dapat diminimalisir, atau bahkan dihilangkan sama sekali. Maka kita minta pemerintah agar peduli terhadap upaya melindungi rakyatnya dari pembunuhan yang dapat mengancam kapan saja. Jangan sampai kembali jatuh korban. Para pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak, ” kata Saifullah.
Sebutnya, qanun itu dibuat supaya pemerintah dapat serius peduli terhadap keselamatan warganya, IPAU juga berharap semua elemen masyarakat bersatu mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Qanun Qishas.
“Kalau suara masyarakat masih lemah, mungkin pemerintah tidak akan begitu peduli, karena korban-korban pembunuhan semakin banyak berjatuhan di Aceh seperti dapat dibaca di berbagai media massa,” tutupnya. (*)
Sumber: rencongpost.com
loading...
Post a Comment