Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jakarta - Setelah polisi menangkap Hermawan Susanto (27) atas video ancaman terhadap Presiden Joko Widodo, sejumlah netizen dan juga tim BPN Prabowo-Sandi mengungkit kembali kasus serupa dengan tersangka RJ alias S (16). Publik membandingkan proses penanganan kedua tersangka yang dinilai berbeda.

Dari pihak kepolisian menegaskan bahwa pihaknya sudah menangani kasus ini sesuai prosedur. Bahkan berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Lalu bagaimana proses hukum di Kejaksaan?

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan  Nawawi mengatakan, penyelesaian kasus RJ tak berlanjut ke pengadilan. Setelah melalui diskusi dengan berbagai pihak, kasus ini diselesaikan dengan pengembalian RJ ke orang tua dan mendapatkan pembinaan.

Nirwan menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 24 Juli 2018.
Jika tampak tanda seperti ini pada tubuh Anda, itu berarti Anda terserang ..

"Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah satu bendel capture instagram dan satu buah flashdisk yang berisi capture instagram milik tersangka serta beberapa unit handphone," kata Nirwan kepada VIVA, Selasa, 14 Mei 2019.

Dalam penyerahan tahap dua tersebut, RJ dikenakan Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 UU ITE atau Pasal 336 KUHP terkait dengan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada presiden.

Setelahnya, jaksa penuntut umum melakukan proses diversi seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Keberadaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 adalah untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum agar anak tetap terlindungi dan tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir untuk anak yang berkonflik dengan hukum," kata Nirwan.

Nirwan menambahkan, sistem Peradilan Pidana Anak menjunjung tinggi Restorative Justice yakni konsep keadilan yang di dalamnya mengandung penyelesaian pelaku, korban, keluarga dan pihak terkait dengan berorientasi pada pemulihan keadaan, sebagaimana tujuan tertinggi hukum dengan maksud menghindari perampasan kemerdekaan dan masa depan anak.

Adapun hasil proses diversi yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagaimana Pasal 42 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan diversi yang dihadiri oleh anak yang berkonflik dengan hukum RJ, orang tua atau wali RJ, pelapor, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), Penasihat Hukum dan pendamping.

"Dari hasil pelaksanaan diversi terdapat kesepahaman pendapat terkait penyelesaian perkara AJ dan disepakati RJ akan dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen untuk melakukan pelayanan masyarakat," katanya.

Berita acara diversi tersebut telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan mengeluarkan Penetapan nomor 4/Pen.Diversi/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jkt.Bar pada 28 Agustus 2018.

"Dalam penetapan tersebut meminta para pihak untuk melaksanakan diversi dan memerintahkan penuntut umum untuk menerbitkan surat perintah Penghentian Penuntutan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya," katanya. | Vivanews
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.