Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Ketua Umum DPP Partai Aceh yang juga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menolak posisi jabatan sebagai Wakil Gubernur Aceh untuk mendampingi Nova Iriansyah menjalankan roda Pemerintah Provinsi Aceh.

"Biarlah orang lain dulu, saya menolak (wakil gubernur Aceh)," kata Muzakkir Manaf, usai menghadiri kegiatan Musabaqah Tunas Ramadhan Ke-XVIII, di Alun-alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Seperti dilansir Antara, Sabtu (18/5).

Pria yang akrab disapa Mualem ini mempersilakan orang lain yang menginginkan jabatan menjadi orang nomor dua di provinsi paling barat Indonesia ini. Dia menolak bila diusung menjadi wakil gubernur Aceh pada sisa akhir masa jabatan berpasangan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah hingga tahun 2022.

Polemik seputar sosok yang bakal mengisi kursi orang nomor dua Aceh terus mencuat ke permukaan setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melantik Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Plt Gubernur Aceh pada 9 Juli 2018.

Mendagri Tjahjo melantik Nova menggantikan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

"Kalau saya menolak, tapi kalau orang lain (kandidat yang dicalonkan) itu terserah," ucapnya.

Mualem mengaku, secara politik tetap menolak jabatan di Pemerintah Aceh. Dirinya tidak mau ikut campur dalam polemik kekosongan jabatan wakil gubernur Aceh saat ini.

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 8 April 2019.

Dalam putusan ini, majelis hakim juga menambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari DOKA dan gratifikasi sejumlah Rp8,717 miliar.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta Irwandi Yusuf divonis 10 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Atas putusan hukum tersebut, Irwandi Yusuf kemudian mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor Jakarta. | Merdeka.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.