![]() |
3 Penjual Sisik Tenggiling di Aceh Ditangkap (Foto: Agus/detikcom) |
Banda Aceh - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap tiga orang penjual kulit Trenggiling. Ke tiga pelaku tersebut berinusial KH, AZ dan FA.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufik SIK mengatakan, pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah.
KH dan AZ ditangkap pada Senin 19 Agustus 2019 malam di salah satu hotel di kawasan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Sementara, FA ditangkap pada Selasa 20 Agustus 2019 dini hari di Kabupaten Aceh Besar.
"Pelaku kita tangkap karena dengan sengaja memperniagakan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Taufik dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu 21 Agustus 2019.
Taufik menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi Trenggiling di salah satu kecamatan di Banda Aceh. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap KH dan AZ.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap KH dan AZ, diketahui bahwa sisik Trenggiling tersebut diperoleh dari FA. Lalu, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di Kabupaten Aceh Besar.
Ke tiga pelaku terancam dipenjara paling lama lima tahun dan denda 100 juta rupiah
"Dari tangan ke tiga pelaku kita mengamankan enam kilogram sisik Tringgiling, apa yang dilakukan mereka melanggar undang-undang karena Trenggiling hewan dilindungi," tutur Taufik.
Dia menjelaskan, kegunaan dari sisik Trenggiling ini diindikasikan sebagai salah satu bahan dasar baku pembuatan sabu, bahan dasar kosmetik, obat-obatan dan bahan dasar celana jin. Namun, sejauh ini pihaknya belum mengetahui ke mana sisik Tringgiling itu akan diedarkan.
"Sejauh ini kita belum tahu apakah ada keterlibatan pabrik kosmetik atau tidak, masih kita dalami, demikian juga pemburu masih dalam penyelidikan polisi," kata Taufik.
Atas perbuatannya, ke tiganya dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Ke tiga pelaku terancam dipenjara paling lama lima tahun dan denda 100 juta rupiah," ujar Taufik. | tagar.id
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufik SIK mengatakan, pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah.
KH dan AZ ditangkap pada Senin 19 Agustus 2019 malam di salah satu hotel di kawasan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Sementara, FA ditangkap pada Selasa 20 Agustus 2019 dini hari di Kabupaten Aceh Besar.
"Pelaku kita tangkap karena dengan sengaja memperniagakan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Taufik dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu 21 Agustus 2019.
Taufik menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi Trenggiling di salah satu kecamatan di Banda Aceh. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap KH dan AZ.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap KH dan AZ, diketahui bahwa sisik Trenggiling tersebut diperoleh dari FA. Lalu, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di Kabupaten Aceh Besar.
Ke tiga pelaku terancam dipenjara paling lama lima tahun dan denda 100 juta rupiah
"Dari tangan ke tiga pelaku kita mengamankan enam kilogram sisik Tringgiling, apa yang dilakukan mereka melanggar undang-undang karena Trenggiling hewan dilindungi," tutur Taufik.
Dia menjelaskan, kegunaan dari sisik Trenggiling ini diindikasikan sebagai salah satu bahan dasar baku pembuatan sabu, bahan dasar kosmetik, obat-obatan dan bahan dasar celana jin. Namun, sejauh ini pihaknya belum mengetahui ke mana sisik Tringgiling itu akan diedarkan.
"Sejauh ini kita belum tahu apakah ada keterlibatan pabrik kosmetik atau tidak, masih kita dalami, demikian juga pemburu masih dalam penyelidikan polisi," kata Taufik.
Atas perbuatannya, ke tiganya dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Ke tiga pelaku terancam dipenjara paling lama lima tahun dan denda 100 juta rupiah," ujar Taufik. | tagar.id
loading...
Post a Comment