Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

3 Penjual Sisik Tenggiling di Aceh Ditangkap (Foto: Agus/detikcom)
Banda Aceh - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap tiga orang penjual kulit Trenggiling. Ke tiga pelaku tersebut berinusial KH, AZ dan FA.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufik SIK mengatakan, pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah.

KH dan AZ ditangkap pada Senin 19 Agustus 2019 malam di salah satu hotel di kawasan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Sementara, FA ditangkap pada Selasa 20 Agustus 2019 dini hari di Kabupaten Aceh Besar.

"Pelaku kita tangkap karena dengan sengaja memperniagakan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Taufik dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu 21 Agustus 2019.

Taufik menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi Trenggiling di salah satu kecamatan di Banda Aceh. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap KH dan AZ.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap KH dan AZ, diketahui bahwa sisik Trenggiling tersebut diperoleh dari FA. Lalu, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di Kabupaten Aceh Besar.

Ke tiga pelaku terancam dipenjara paling lama lima tahun dan denda 100 juta rupiah

"Dari tangan ke tiga pelaku kita mengamankan enam kilogram sisik Tringgiling, apa yang dilakukan mereka melanggar undang-undang karena Trenggiling hewan dilindungi," tutur Taufik.

Dia menjelaskan, kegunaan dari sisik Trenggiling ini diindikasikan sebagai salah satu bahan dasar baku pembuatan sabu, bahan dasar kosmetik, obat-obatan dan bahan dasar celana jin. Namun, sejauh ini pihaknya belum mengetahui ke mana sisik Tringgiling itu akan diedarkan.

"Sejauh ini kita belum tahu apakah ada keterlibatan pabrik kosmetik atau tidak, masih kita dalami, demikian juga pemburu masih dalam penyelidikan polisi," kata Taufik.

Atas perbuatannya, ke tiganya dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Ke tiga pelaku terancam dipenjara paling lama lima tahun dan denda 100 juta rupiah," ujar Taufik. | tagar.id
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.