Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Banda Aceh - Bagi warga yang sedang berada di Kota Banda Aceh agar berhati-hati, karena membuang sampah sembarangan bisa dihukum kurungan penjara dan didenda seperti amanat Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh mulai meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap warga yang tidak membuat sampah pada tempatnya. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kebersihan di pusat ibu kota Provinsi Aceh.

Ancamannya pun tak main-main. Pasal 40 huruf (a) barang siapa yang membuang sampah tidak pada tempat tempat yang telah tersedia diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum sebesar Rp 10 juta.

Huruf (b) hukumannya justru lebih berat, yaitu membuang sampah spesifik ke TPA dan media lingkungan lainnya dan mendatangkan sampah dari luar kota tanpa izin diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 50 juta.

Termasuk siapapun yang membakar sampah sembarangan juga diancam hukum berat seperti tercantum dalam huruf (c) barang siapa membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan penjara dan denda maksimum sebesar Rp 50 juta.

"Begitu juga yang membuat sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) bisa dipidanakan kurangan 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta," kata Kepala DLHK3 Banda Aceh, Jalaluddin, Jumat (23/8) di Banda Aceh.

Kata Jalaluddin, sudah beberapa kali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) warga yang membuang sampah sembarangan di Banda Aceh. Pasca lebaran haji, pihaknya baru pertama kali melakukannya dan berhasil menangkap 6 warga tak tertib buang sampah.

Keenam warga tersebut mayoritas penduduk Kota Banda Aceh dan selebihnya warga pendatang. Warga yang di OTT itu kemudian dibawa ke Taman Sari Banda Aceh untuk didata dan diberikan pembinaan. OTT ini digelar oleh Pemerintah Kota Banda Aceh kemarin, Kamis (22/8) dan setelah diberikan pembinaan langsung dipulangkan.

Jalaluddin mengaku sekarang yang terjaring membuang sampah sembarangan belum diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Tetapi sekarang hingga media 2019 ini masih diberikan pembinaan dalam rangka sosialisasi aturan tersebut.

"Kita rencanakan bulan berikutnya akan kita berikan sanksi sesuai dengan Pasal 40," jelasnya.

Ia berhadap warga yang berada di Banda Aceh untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. Sehingga Kota Raja bisa lebih bersih dan indah. | Merdeka.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.