Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Lhokseumawe - Mengingat sebagian besar warga dilingkungan PHE di Kab. Aceh Utara masih hidup dalam kemiskinan dinilai menjadi bukti bahwa Pemerintah Pusat tetap menjajah kekayaan alam rakyat tanpa bagi hasil yang adil.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pansus Migas Kab. Aceh Utara Tgk. Junaidi kepada Waspada,  Selasa (21/8), terkait sikap pemerintah pusat yang dianggap tidak konsisten karena belum menepati janji dan hak rakyat Aceh.

Tgk Junaidi mengatakan Panitia tim Khusus Minyak dan Gas (Pansus Migas) DPRK Aceh Utara telah menyampaikan laporan hasil kerja melalui rapat paripurna istimewa di gedung dewan setempat, Selasa, (20/8) lalu.

Dalam rapat itu,  pihaknya telah menarik kesimpulan bahwa Pemerintah pusat terkesan mengingkari janjinya pada rakyat Aceh yaitu pasca perdamaian yang tertuang dalam butir MoU di Hilnsinki dan UUPA.

Faktanya,  sekian lama kekayaan alam Aceh yang dikuras sejak Exxon Mobil Oil (EMOI)  hingga kini beralih pada PT. Pertamina Hulu Energi. T

Ternyata sama sekali tidak membantu kehidupan warga lingkungan dan mengabaikan soal kesejahteraan, kesempatan kerja,  bantuan CSR bagi warga lingkungannya.

Sehingga kehidupan warga dilingkungan PHE masih tetap hidup dibawah garis kemiskinan tanpa menikmati kesejahteraan sebagai pribumi ditanah penghasil migas.

Diantaranya,  Kecamatan Syamtalira Aron, Kecamatan Matangkuli, Kecamatan Tanah Luas, dan Kecamatan Nibong, Kecamatan Cot Girek, Kecamatan Langkahan dan Kecamatan Pirak Timu, Kecamatan Murah Mulia, Kecamatan Paya Bakong, Kecamatan  Lhoksukon.

” Warga lingkungan PHE masih tetap miskin, adalah bukti bahwa pemerintah tidak tepati janjinya, baik dari segi kesejahteraan, bagi hasil kekayaan alam yang tidak jelas dan pencemaran lingkungan yang belum diatasi. Kami menilai ini sebagai pendzaliman, penjajahan secara modern terhadap kekayaan alam Aceh,” ujarnya.

Bahkan ironis lagi, PP No 23 tahun 2015 tersebut tidak menyebutkan di mana posisi dan peran kabupaten/kota penghasil Migas, padahal kabupaten penghasil seperti Aceh Utara menanggung secara langsung akibat dan dampak dari eksploitasi Migas di kawasan Aceh Utara.

Kemiskinan Rakyat, Bom Waktu Untuk Negara.

Junaidi menjelaskan bila kondisi ini masih terbiarkan,  maka kemiskinan rakyat  akan menjadi bom waktu yang bisa meledakkan negara RI dengan konflik berkepanjangan.

Hal ini dapat dilihat dari gejolak konflik senjata api di Aceh masa lalu  juga dipicu oleh ketidak adilan pemerintah pusat.

Junaidi menerangkan,  pihaknya telah menyampaikan hasil rekomendasi Tim Pansus Migas yang harus ditindak lanjuti oleh Pemkab Aceh Utara.

Antara lain,  mendorong perubahan PP No 23 Tahun 2015 agar kewenangan Pemerintahan Aceh lebih jelas dan kuat dalam pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Aceh.

Selanjutnya,  PT. PHE dan Perusahaan Eksploitasi lainnya wajib melakukan antisipasi dan pemulihan kawasan persawahan dan perkebunan masyarakat yang terimbas pencemaran.

Participating Interrest merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor : 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran Participating Interest 10 Persen pada wilayah kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi kepada Perusahaan PD. Pase Energi.

Menerima tenaga kerja lokal, terhadap  penempatan  saham 1 persen yang ditawarkan oleh PDPA kepada PDPE harus ditolak, dan dipertimbangkan kembali oleh Plt. Gubernur Aceh, DPRA dan PDPA, tentang pengelolaan CSR (Corporate Sosal Responsibility) oleh perusahaan ekspliotasi perlu dilakukan secara transparan.

PT. Pertamina Hulu Energi diminta untuk merehabilitasi seluruh Lingkungan mulai dari masa Mobil Oil, Exxon Mobil dan PT. Pertamina Hulu Energi yang selama ini diabaikan, termasuk pencemaran limbah mercuri.

Terakhir,  Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk segera meyusun Rancangan Qanun tentang  Pengelolaan Minyak dan Gas bumi di Aceh Utara.

Seluruh hasil laporan dan rekomendasi Pansus Migas Aceh Utara juga disampaikan kepada Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Kementerian ESDM Republik Indonesia, Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Badan Pengelolaan Minyak dan Gas Aceh, Direksi PT. PHE di Jakarta, dan Managemen PT. PHE NSB NSO di Point A.(ZA)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.