StatusAceh.Net - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh untuk Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Lahan yang bekerja pada isu lingkungan dan masyarakat adat, menemui Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, di Banda Aceh, Kamis (10/05/2018). Dihadapan gubernur, mereka menyampaikan beberapa catatan kritis kondisi lingkungan Aceh saat ini.
Mustiqal Syahputra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh saat membacakan catatan itu mengatakan, semua aspek harus bersinergi guna mencapai kesejahteraan masyarakat berkelanjutan. Caranya adalah dengan memperbaiki pengelolaan sumber daya alam serta tata kelola hutan dan lahan di Aceh.
“Prinsip ini menegaskan pentingnya pendekatan multipihak, baik pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil dan masyarakat. Dengan begitu, semua kebijakan yang diambil benar-benar mengakomodir kepentingan semua pihak secara optimal,” ujarnya.
Mustiqal menambahkan, koalisi ini terdiri dari beberapa lembaga seperti WALHI Aceh, MaTA, GERAK Aceh, JKMA, LBH Banda Aceh, HAkA, BYTRA dan Forum LSM Aceh. Semua lembaga ini, sejak 2016, mendorong perbaikan pengelolaan sumber daya alam.
Berdasarkan catatan koalisi, masih banyak kasus lingkungan hidup terutama tata kelola hutan dan lahan yang belum terselesaikan. Dampaknya, selain hutan dan lahan rusak, wilayah kelola rakyat juga hilang dan kriminalisasi warga terjadi.
“Pertambangan ilegal, sengketa lahan, pencemaran limbah oleh industri kelapa sawit dan batubara, lemahnya transparansi perizinan sektor hutan dan lahan, lambannya implementasi wilayah kelola rakyat dan penetapan hutan adat adalah sejumlah persoalan yang masih mencuat saat ini,” jelasnya.
Mustiqal Syahputra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh saat membacakan catatan itu mengatakan, semua aspek harus bersinergi guna mencapai kesejahteraan masyarakat berkelanjutan. Caranya adalah dengan memperbaiki pengelolaan sumber daya alam serta tata kelola hutan dan lahan di Aceh.
“Prinsip ini menegaskan pentingnya pendekatan multipihak, baik pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil dan masyarakat. Dengan begitu, semua kebijakan yang diambil benar-benar mengakomodir kepentingan semua pihak secara optimal,” ujarnya.
Mustiqal menambahkan, koalisi ini terdiri dari beberapa lembaga seperti WALHI Aceh, MaTA, GERAK Aceh, JKMA, LBH Banda Aceh, HAkA, BYTRA dan Forum LSM Aceh. Semua lembaga ini, sejak 2016, mendorong perbaikan pengelolaan sumber daya alam.
Berdasarkan catatan koalisi, masih banyak kasus lingkungan hidup terutama tata kelola hutan dan lahan yang belum terselesaikan. Dampaknya, selain hutan dan lahan rusak, wilayah kelola rakyat juga hilang dan kriminalisasi warga terjadi.
“Pertambangan ilegal, sengketa lahan, pencemaran limbah oleh industri kelapa sawit dan batubara, lemahnya transparansi perizinan sektor hutan dan lahan, lambannya implementasi wilayah kelola rakyat dan penetapan hutan adat adalah sejumlah persoalan yang masih mencuat saat ini,” jelasnya.
Baca Selanjutnya
loading...
Post a Comment