Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan didampingi Kabag Ops Kompol Ahzan dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha saat konferensi pers kasus BK. Foto portalsatu.com |
Lhokseumawe - Tim Siber Polres Lhokseumawe menangkap BK (48) yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Lhokseumawe terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, Selasa, 15 Mei 2018.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, mengatakan, tersangka BK melakukan ujaran kebencian terhadap pemerintah dan kepolisian melalui media sosial Facebook dengan nama akun Bukhari Syamruh dan Bukhari Sr. Menurut Ari, pihaknya menangkap tersangka dengan cara memancing BK datang ke Polres Lhokseumawe.
"Tersangka telah melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah maupun Kepolisian Republik Indonesia. Setelah (mengetahui hal) itu kita lakukan penyelidikan dan menggelar perkara kecil. Namun, kita mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada ahli, serta mengklarifikasi kepada yang bersangkutan, dan ternyata itu benar dilakukan tersangka," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa usai siang.
Didampingi Kabag Ops Kompol Ahzan dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, Kapolres Ari, tersangka BK dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Aktivitas tersangka dengan menggugah ujaran kebencian itu dimulai sejak Januari 2017 lalu hingga sekarang," ungkap Ari.
Menurut Ari, barang bukti yang diamankan berupa hasil print out screen shoot, “tulisan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat, dari akun Facebook Bukhari Syamruh”.| Portalsatu
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, mengatakan, tersangka BK melakukan ujaran kebencian terhadap pemerintah dan kepolisian melalui media sosial Facebook dengan nama akun Bukhari Syamruh dan Bukhari Sr. Menurut Ari, pihaknya menangkap tersangka dengan cara memancing BK datang ke Polres Lhokseumawe.
"Tersangka telah melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah maupun Kepolisian Republik Indonesia. Setelah (mengetahui hal) itu kita lakukan penyelidikan dan menggelar perkara kecil. Namun, kita mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada ahli, serta mengklarifikasi kepada yang bersangkutan, dan ternyata itu benar dilakukan tersangka," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa usai siang.
Didampingi Kabag Ops Kompol Ahzan dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, Kapolres Ari, tersangka BK dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Aktivitas tersangka dengan menggugah ujaran kebencian itu dimulai sejak Januari 2017 lalu hingga sekarang," ungkap Ari.
Menurut Ari, barang bukti yang diamankan berupa hasil print out screen shoot, “tulisan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat, dari akun Facebook Bukhari Syamruh”.| Portalsatu
loading...
Post a Comment