Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo di Alor, NTT. Foto: Kemendes PDTT |
Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menegaskan penggunaan dana desa wajib dilakukan secara swakelola atau dikelola mandiri. Hal tersebut disampaikan di hadapan kepala desa dan tokoh masyarakat saat kunjungannya ke Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.
Pemerintah akan mengintensifkan program padat karya dari dana desa mulai 2018. Nantinya ada 30 persen dana desa yang dialokasikan untuk program padat karya. Eko mengatakan jika ada Rp60 triliun alokasi dana desa, maka Rp18 triliun di antaranya digunakan untuk membiayai program padat karya. Dana sebesar itu diharapkan bisa menciptakan 5 juta hingga 6,6 juta tenaga kerja.
“Para tenaga kerja ini diproyeksikan terlibat dalam berbagai proyek yang dibiaya dana desa seperti pembuatan infrastruktur dasar hingga pengembangan empat program prioritas,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Desember 2017.
Untuk program padat karya, kata Eko, ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari empat kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai landasan pelaksanaan program. Dalam SKB empat menteri tersebut, salah satu titik tekannya adalah larangan pengunaan kontraktor dalam berbagai program pembangunan di kawasan perdesaan.
Semua proyek pembangunan harus dilaksanakan secara swakelola. Sehingga, tenaga kerja, bahan material, hingga konsumsi yang digunakan selama pelaksanaan proyek berasal dari warga desa sendiri.
“Dengan demikian akan ada peningkatan daya beli hingga mencapai Rp100 triliun di kawasan perdesaan,” katanya.
Eko menekankan agar para kepala desa tak takut dikriminalisasi dalam melaksanakan dan mengawal proyek padat karya. Eko menjamin kesalahan kepala desa sebatas administratif dan tak akan ditindaklajuti secara hukum.
Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa Kemendes PDTT akan melakukan advokasi atau pendampingan terhadap kesalahan-kesalahan prosedur seperti itu.
“Namun jika ada indikasi korupsi atau secara sengaja menyelewengkan dana untuk kepentingan pribadi, maka tidak akan ada ampun untuk diajukan ke aparatur penegak hukum. Masa bulan madu untuk menoleransi tindakan-tindakan yang berindikasi pada penyelewengan dana desa telah selesai,” kata dia.| Metrotv
Pemerintah akan mengintensifkan program padat karya dari dana desa mulai 2018. Nantinya ada 30 persen dana desa yang dialokasikan untuk program padat karya. Eko mengatakan jika ada Rp60 triliun alokasi dana desa, maka Rp18 triliun di antaranya digunakan untuk membiayai program padat karya. Dana sebesar itu diharapkan bisa menciptakan 5 juta hingga 6,6 juta tenaga kerja.
“Para tenaga kerja ini diproyeksikan terlibat dalam berbagai proyek yang dibiaya dana desa seperti pembuatan infrastruktur dasar hingga pengembangan empat program prioritas,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Desember 2017.
Untuk program padat karya, kata Eko, ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari empat kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai landasan pelaksanaan program. Dalam SKB empat menteri tersebut, salah satu titik tekannya adalah larangan pengunaan kontraktor dalam berbagai program pembangunan di kawasan perdesaan.
Semua proyek pembangunan harus dilaksanakan secara swakelola. Sehingga, tenaga kerja, bahan material, hingga konsumsi yang digunakan selama pelaksanaan proyek berasal dari warga desa sendiri.
“Dengan demikian akan ada peningkatan daya beli hingga mencapai Rp100 triliun di kawasan perdesaan,” katanya.
Eko menekankan agar para kepala desa tak takut dikriminalisasi dalam melaksanakan dan mengawal proyek padat karya. Eko menjamin kesalahan kepala desa sebatas administratif dan tak akan ditindaklajuti secara hukum.
Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa Kemendes PDTT akan melakukan advokasi atau pendampingan terhadap kesalahan-kesalahan prosedur seperti itu.
“Namun jika ada indikasi korupsi atau secara sengaja menyelewengkan dana untuk kepentingan pribadi, maka tidak akan ada ampun untuk diajukan ke aparatur penegak hukum. Masa bulan madu untuk menoleransi tindakan-tindakan yang berindikasi pada penyelewengan dana desa telah selesai,” kata dia.| Metrotv
loading...
Post a Comment