Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

LHOKSEUMAWE- Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti berhasil meringkus dua wanita terkait penipuan penempatan PNS dan Modal Usaha di Kota Lhokseumawe. Hal tersebut diungkap oleh Kapolsek Banda Sakti, minggu sore (31/12/2017) saat gelar press release di Mapolsek Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Kapolsek Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo. W. S.Ik mengatakan, Penangkapan tersebut berawal dari Pelapor dan ditindak lanjuti dengan  penyelidikan dan penangkapan dengan cara berpura-pura mau bertransaksi sehingga tersangka langsung berhasil ditangkap.”ujar Kapolsek

Kasus penipuan dilakukan dengan modus menyamar sebagai pegawai PNS di Lhokseumawe. Tersangka penipuan modal usaha ini yakni PJ (27) IRT warga Desa Cangguek  Kecamatan Tanah pasir Kabupaten Aceh Utara.

“tersangka menawarkan jasa bisa memuluskan proposal bantuan dana rakyat miskin dengan uang pengurusan sebesar 3 juta hingga 5 juta dan korbannya sampai saat ini tidak ada menerima bantuan tersebut. Merasa dirugikan korban melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak Kepolisian.” ungkap Iptu Arief

Kasus kedua, modus penipuan yang dilakukan dengan iming-iming bisa memindahkan penempatan kepegawaian dari suatu daerah ke daerah lain atau dari provinsi aceh ke provinsi yang lain dan sudah memakan tujuh korban. Dari kabupten Gayo Lues kurang lebih ada 5 orang korban dan dari Lhokseumawe ada 2 orang dengan total kerugian mencapai sekitar RP 79.000.000.”jelasnya

Tersangka penipuan penempatan PNS tersebut yakni NI (36) PNS warga Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Kasus penipuan penempatan PNS ini berawal dari bulan 2  menawarkan jasanya, namun sampai saat ini korban masih di berstatus PNS di Nagan Raya, dan kasus bantuan dana rakyat miskin berawal dari bulan 11.”imbuh Kapolsek

“Jadi tersangka dalam kasus ini adalah seorang PNS dan satu tersangka lagi tidak PNS namun tersangka mengakui kepada korban sebagai PNS atau berkedok sebagai pegawai PNS di Lhokseumawe.” sebut Iptu Arief

Dari tersangka diamankan barang bukti diantaranya kwitansi pembayaran, ATM, baju seragam PNS yang digunakan untuk menyamar dan enam orang saksi sudah diperiksa untuk memperkuat tindak pidana yang mereka lakukan.’terangnya

“Tersangka terancam di jerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan kasus ini masih akan dikembang dan  tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.”tegas Iptu Arief.(RMD)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.