Kepala perwakilan YARA Aceh utara Farah Nurjannah |
Pelaksanaan Qanun tersebut sangat penting bagi Pembangunan Aceh Utara, hari ini kita lihat Pemkab Aceh Barat mendantangani MoU dengan 18 Perusahaan yang ada di Aceh Barat dan mengumpulkan dana belasan Milyar yang dana tersebut dapat di gunakan untuk pengambangan masyarakat di sekitar perusahaan dan dapat juga di gunakan untuk membangun fasilitas umum dan sosial.
" Apalagi kalau di lihat dari kondisi keuangan pemerintah daerah Aceh Utara yang sangat kesulitan dalam pembangunan, seperi hari ini, kita baca di media bahwa Kobar GB Aceh Utara melaporkan pemkab ke polisi terkait belum di bayarkannya dana Sertifikasi Guru tahun 2016, dan banyak kesulitan lainnya yang kami lihat dalam sisi keuangan bagi Pemerintah Aceh Utara. Untuk itu kami mendesak Pemkab Aceh Utara agar segera melaksanakan Qanun CSR agar masyarakat di sekitar perusahaan dapat menikmatinya ",ungkap farah melalui pers rilis yang diterima redaksi, Jumat (5/1/2017).
Menurut farah dengan dilaksanakan qanun CSR akan meringankan beban pemkab aceh utara dalam mengentaskan kemiskinan masyarakat aceh utara khususnya.
Farah juga membuat perbandingan dimana perusahaan di aceh utara
begitu banyak dibanding yang terdapat di aceh barat,maka tidak menutup kemunkinan akan banyak persoalan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat dapat terbantu dan secara otomatis akan meringankan beban pemkab aceh utara dalam mengentaskan kemiskinan.
" Jika qanun ini direalisasikan segera kami yakin akan dapat meringankan beban Pemkab dalam mengentaskan kemiskinan di Aceh Utara, apalagi perusahaan yang beroprasi di Aceh Utara sangat banyak, kalau kami amati lebih banyak perusahaan di Aceh Utara dari pada di Aceh Barat, bayangkan saja dana CSR yang akan terkumpul dari perusahaan di Acrh Utara ",ujarnya.
Disamping itu farah juga mengharapkan kepada DPRK Aceh Utara untuk mengawal proses implemantasi qanun ini agar segera berjalan dan dapat dinikmati oleh masyarakat aceh utara. (Redaksi/Rls)
loading...
Post a Comment