Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Martunis A. Jalil, SH/Alumni SMA Negeri 1 Nisam

 Penulis :Martunis A. Jalil, SH/Alumni SMA Negeri 1 Nisam

Akhir-akhir ini banyak sekali orang membahas praktek penjualan obat-obatan tanpa izin oleh pelaku bisnis ilegal setelah viralnya pembunuhan salah satu warga Aceh oleh oknum TNI pada Agustus lalu. Meski belum jelas, orang-orang juga menyebut bahwa peristiwa itu berkaitan dengan penjualan obat-obatan yang dilarang pemerintah.

Obat-obatan jenis psikotropika tersebut sangat rentan disalahgunakan oleh kalangan mana saja, mulai orang dewasa, lansia, remaja bahkan kalagan anak-anak sekalipun. Obat tersebut yang paling familiar namanya adalah tramadol. Obat yang harusnya dijual oleh opotek dan harus melalui pengawasan dan resep dokter malah justru dijadikan bisnis yang mengakibatkan penyalahgunaan.

Tramadol dan sejenisnya sebenarnya tidak boleh digunakan sembarangan apalagi tanpa ada persetujuan dari dokter dan keluhan penyakit yang jelas. Bukannya bermanfaat, penyalahgunaan jenis obat ini malah bisa memicu efek samping yang fatal. Diantara efek samping yang teradi adalah kerusakan system syaraf, pengaruhi fungsi hati dan ginjal, depresi, kecemasan, gangguan tidur , bebani finansial hingga efek sosial. Penggunaan jangka panjang bisa membahayakan nyawa.

Bahkan efek fatal lainnya juga bisa terjadi karena obat tersebut juga memberikan efek euforia, sehingga pengguna obat ini mudah melakukan berbagai kejahatan yang awalnya ditakuti namun pengaruh obat bisa berani walaupun berbahaya. Tauran remaja di kota-kota juga tidak terlepas dari efek kecanduan obat ini, mereka berani mengambil hak milik orang lain, memukul dan menganiaya dengan bangga dan gembira.

Pada hakikatnya obat ini digunakan untuk mengatasi nyeri pada orang dewasa dan anak-anak di atas usia 12 tahun. Dalam menghilangkan rasa sakit, tramadol bekerja dengan cara memengaruhi reaksi kimia di dalam otak yang berperan dalam mengontrol rasa nyeri. Tramadol disebut mirip dengan zat endorfin yang ada di otak. Melalui proses tersebut, tramadol memicu mengurangi sensasi rasa sakit.

Pada otak manusia, endorfin berkaitan dengan reseptor, yaitu bagian sel yang menerima zat tertentu. Kemudian, reseptor akan mengaburkan rasa sakit yang dikirim tubuh ke otak. Dengan begitu, otak tidak akan lagi mengenali rasa sakit dan berpikir bahwa nyeri sudah jauh berkurang. Tramadol termasuk dalam kelas obat opioid (narkotika).

Dari banyaknya efek yang ditimbulkan akibat penggunaan obat tramadol dan sejenisnya perlu sosialisasi kepada masyarakat terhadap analisa dari aspek hukum baik dari sisi hukum syariat islam maupun hukum pidana. Menurut Islam menggunakan obat yang bisa merusak atau membahayakan badan, pikiran, dan jiwa jika indikasinya pasti atau dugaan kuat terhadap akibat obat tersebut hukumnya haram. Pengharaman ini berdasarkan hadits Rasulullah yang artinya: Rasulullah SAW melarang dari setiap barang yang memabukkan dan yang melemahkan akal dan badan.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Namun beda halnya digunakan untuk pengobatan penyakit tertentu dan anjuran dari dokter. Pada kasus ini hukumnya boleh dan bahkan wajib pada kasus tertentu. Mazhab Syafi’i dan sebagian ulama mazhab Hanafi menyatakan, berobat dengan benda najis atau yang haram hukumnya boleh jika tidak ada benda yang suci atau halal yang dapat menggantikannya. Hal ini diterangkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’, juz 9, halaman 55.

Perlu diketahui juga berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah. Menurut aturan tersebut, menjual obat tramadol dan sejenisnya adalah sebuah pelanggaran yang bisa ditersangkakan dengan pidana.

Disisi lain, jika dilihat dari perspektif syari’at islam ada dua pandangan hukum yang berlaku pada jual beli obat terlarang tersebut . Pertama, dilihat dari unsur atau rukun jual beli maka jual beli bisa jadi sah atau tidak sah. Kedua,  andaipun hukum jual beli sah secara akad menjualan obat tersebut hukumnya haram, jika diyakini atau diduga kuat akan digunakan untuk maksiat, karena termasuk menolong kemaksiatan.

Dalam kitab Sullamat-Taufiiq dijelaskan, haram menjual sesuatu yang halal dan suci pada orang yang diketahui akan mempergunakannya untuk maksiat seperti menjual buah anggur pada orang yang hendak menjadikannya minuman keras meskipun pada orang kafir. Menjual pisau pada orang yang hendak menjadikannya sebagai alat membunuh dirinya atau orang lain dengan pembunuhan yang diharamkan. Menjual buluh pada yang hendak menjadikannya alat musik, atau menjual pukat pada orang yang hendak menggunakannya berburu hewan yang diharamkan. Begitu juga menjual pakaian yang terbuka aurat untuk orang yang diyakini pamer aurat.

Dari keterangan diatas jelas bahwa pada kasus tersebut hukum jual belinya adalah haram bila diyakini atau diduga kuat barang yang ia jual pada seseorang hendak dijadikan sarana untuk maksiat. Adapun bila ia tidak meyakini atau hanya sekedar mengira-ngira saja hukum menjualnya makruh. Pada kasus yang sedang kita bahas saya meyakini penjual obat ini hampir semuanya meyakini pembelinya menyalahgunakan obat yang mereka beli, jika tidak mengaa mereka harus membeli pada penjual illegal dan tanpa resep dokter.

Dalil bahwa keharaman penjualan diatas adalah karena sama halnya penjual ikut andil dalam menfasilitasi terjadinya hal yang haram sementara segala jenis tindakan yang dapat mengakibatkan terjadinya maksiat hukumnya haram, hal ini diungkapkan oleh ulama besar As-Syarqawy dalam kitabnya. Dan sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 2, yang berbunyi: “Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan”. Pada kasus ini sudah pasti pelakunya juga  melanggar aturan negara. Dimana haram hukumnya menyalahi aturan negara jika ada maslahat yang muktabar dengan syariat.

Dari penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa memakai obat tramadol dan sejenisnya untuk tujuan yang salah hukumnya haram. Begitu juga menjualnya kepada orang yang menyalahgunakannya ajuga haram. Banyak juga yang berdalih bahwa hukum menjualnya sah karena benda suci dan tidak najis. Namun perlu diketahui bahwa ada banyak tinjaun untuk menghasilkan sebuah hukum, meski jual belinya sah belum tentu hukumnya tidak berdausa. Jadi, perlu kebijaksaan dalam mengambil kesimpulan. Bukankah yang kita harapkan mendapat ridha Allah dalam mencari rizki?.

Pendidikan dan kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam mencegah penyalahgunaan. Program edukasi yang menyasar sekolah, universitas, dan masyarakat umum perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami risiko dan bahaya dari penyalahgunaan obat seperti tramadol dan sejenisnya. Semoga tulisan ini menjadi kajian ulang bagi siapa pun, mudah-mudahan kita semua mampu menghindari dari godaan segala macam bisnis haram. Wallahua’lam

loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.