Banda Aceh - Mantan kepala desa (kades) serta mantan sekretaris desa (sekdes) di salah satu desa di Aceh Besar, Aceh, ditangkap karena diduga menilap dana desa sebesar Rp 232 juta. Uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi keduanya.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah mantan kades berinisial DM dan mantan sekdes HS. Mereka menjabat pada periode 2013-2018. Aksi dugaan penyelewengan dana desa tersebut diduga terjadi dalam kurun 2015-2017.
"Modus yang mereka lakukan yaitu kegiatan ada namun apa yang dilakukan tidak sesuai dengan anggaran. Tidak terealisasi 100 persen," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Ryan Citra Yudha kepada wartawan, Selasa (10/11/2020).
Ryan menjelaskan anggaran yang ditilap bersumber dari APBG, APBN, APBK, serta Pendapatan Asli Gampong (PAG) yang tidak dimasukkan ke kas desa. Penyelidikan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh polisi pada 2017.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan inspektorat sehingga dilakukan audit yang keluar pada 2018. Hasilnya diketahui ada kerugian negara akibat perbuatan keduanya sebesar Rp 232 juta.
Kerugian negara itu berasal dari sejumlah kegiatan dan pengadaan yang dilakukan keduanya. Di antaranya pengadaan laptop, pengadaan peralatan PKK, dan pencarian dana peningkatan kapasitas aparatur desa. Selain itu, keduanya tidak menyetorkan PAG ke kas desa.
Atas dasar itu, polisi melakukan penyelidikan. Ryan mengatakan polisi sudah memeriksa 22 saksi dalam kasus tersebut dan akhirnya membekuk kedua tersangka pada Kamis (5/11) lalu.
"Hasil audit kerugian negara Rp 232 juta. Uang hasil dugaan korupsi itu dipakai tersangka untuk keperluan pribadi," ujar Ryan. | detik.com
loading...
Post a Comment