Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Para buruh di Aceh Tamiang saat melakukan unjuk rasa di depan halaman gedung DPRK setempat, menolak UU Omnibuslaw Ciptaker, Senin, 9 November 2020. (Foto: Tagar/Zulfitra)

Aceh Tamiang -
Ratusan buruh di Aceh Tamiang, Aceh menggelar aksi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) kabupaten setempat.

Pantauan Tagar setelah kurang lebih 20 menit berorasi, Ketua DPRK dan beberapa anggota dewan lainnya keluar dan menemui para buruh. Para anggota DPRK Aceh Tamiang juga mempersilahkan perwakilan dari mereka untuk masuk ke dalam gedung, dan sepakat untuk melakukan dengar pendapat dan diskusi.

Setelah di dalam ruangan, ketua DPRK Aceh Tamiang pun langsung membuka ruang diskusi kepada para perwakilan buruh, dengan didampingi beberapa anggota komisi yang membidangi tentang buruh dan ketenagakerjaan dan juga kepala dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi kabupaten setempat.

Salah satu perwakilan, Andis Prawira menyampaikan, pihak DPRK untuk segera membuat pernyataan sikap menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Selain itu, kami juga meminta agar DPRK Aceh Tamiang dapat membuat merekomendasi kepada Gubernur Aceh yang tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021," kata Andi.

Sebab, kata dia, sikap Gubernur Aceh yang tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 itu tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Desakan juga muncul dari salah satu perwakilan buruh lainnya, Arifin Siregar. Ia meminta agar pemerintah daerah, dalam hal ini bupati, agar dapat memanggil para pemilik perusahaan yang ada di kabupaten itu, untuk tidak menerapkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja terlebih dahulu sebelum dikeluarkannya juknis dan juklak.

Harusnya bupati dapat menemui kami yang merupakan rakyatnya.

"Meskipun UU itu telah ditandatangani presiden pada 2 November 2020 kemarin," kata Arifin.

Arifin meminta agar perusahaan tetap menggunakan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 maupun peraturan lainnya, sebelum UU Omnibuslaw itu benar-benar sah serta mulai diterapkan di seluruh daerah, dan keluar juknis dan juklaknya.

Di tengah berlangsungnya diskusi, terdengar dari salah satu perwakilan buruh menyatakan rasa tidak puas dan kecewa, dikarenakan tidak hadirnya bupati dalam forum itu.

"Di sini saya kecewa. Kenapa bupati tidak hadir. Untuk apa dibuat rapat dengar pendapat kalau bupati sendiri tidak ada," kata salah satu perwakilan buruh, Rudiansyah.

Menurutnya, perwakilan yang hadir itu tidak bisa membuat keputusan, beda halnya jika bupati yang hadir. Karena keputusan hanya dapat tentukan oleh bupati.

"Harusnya bupati dapat menemui kami yang merupakan rakyatnya. Kami juga ingin semua tuntutan kami didengar olehnya," ujarnya.

Setelah kurang lebih satu jam, dan setelah semua perwakilan pihak buruh menyampaikan tuntutan, Ketua DPRK, Suprianto pun menutup forum diskusi itu, dan pihaknya berjanji akan segera melakukan koordinasi bersama bupati dan pihak terkait untuk menindaklanjuti semua tuntutan para buruh.

"Jadi, beberapa poin kesimpulan sudah kami dapatkan. Dan akan secepatnya kami tindaklanjuti," katanya.

Selanjutnya, kata Suprianto, pihaknya juga berjanji akan segera mengeluarkan rekomendasi dan menyiapkan kepada Gubernur Aceh terkait surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah Aceh untuk tidak menaikkan UMP tahun 2021.

"Dan itu juga setelah membentuk rapat koordinasi antara eksekutif dan legislatif," ujarnya. [tagar.id]

loading...

Buruh di Aceh Tamiang, Aceh kecewa saat mengelar aksi karena bupati Aceh Tamiang tak hadir menemui mereka.

Label:

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.