Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Statusaceh-  Pertumbuhan ekonomi merupakan aktivitas perekonomian yang menghasilkan tambahan pendapatan masyarakat pada suatu periode tertentu, termasuk kegiatan ekspor di dalamnya. Dalam teori endogenous economic growth, menerangkan bahwa perdagangan internasional atau luar negeri baik ekspor maupun impor memiliki pengaruh yang positif terhadap output dan pertumbuhan ekonomi sebuah negara (Romer, 1986).

Perdagangan luar negeri menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan kesejahteraan, kemajuan, dan kemandirian suatu bangsa. Dalam rangka mempercepat laju pertumbuhan perdagangan internasional bagi Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis, Pemerintah Indonesia telah membentuk suatu lembaga pembiayaan independen yang mampu menyediakan pembiayaan yaitu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pembentukan LPEI tersebut dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (disebut UU No. 2 Tahun 2009).

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank adalah Lembaga Keuangan khusus milik Pemerintah RI, yang mendapatkan mandat untuk meningkatkan kinerja ekspor, memberdayakan UKM Ekspor dan melaksanakan Penugasan Khusus dari Pemerintah, melalui Pembiayaan, Penjaminan dan Asuransi, serta memberikan Bimbingan dan Jasa Konsultasi kepada UKM berorientasi Ekspor (UKME) dan Koperasi.

Harapan besar untuk meningkatkan kuantitas perdagangan luar negeri Indonesia, memposisikan LPEI untuk meningkatkan peran-peran dalam peningkatan kinerja ekspor. Karena itu, LPEI diharapkan melakukan revitalisasi. Kenyataan ini, juga menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mensenergikan peran OJK dangan LPEI, khususnya dalam bidang asuransi industri ekspor. 

Peran OJK Peningkatan Pembiayaan Ekspor Nasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Tujuan OJK adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. (Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK).

Pada tahun 2019 ini, kebijakan dan inisiatif OJK difokuskan pada empat area, yaitu:  Pertama, menyediakan altenatif pembiayaan bagi sektor strategis pemerintah yang memerlukan pendanaan jangka panjang dan melengkapi infrastruktur pasar keuangan;  kedua: OJK menaruh perhatian besar pada penyediaan pembiayaan bagi UMKM dan masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum terlayani oleh Lembaga Keuangan Formal, serta membuka akses investasi bagi masyarakat luas; dan fokus yang ketiga, OJK menyiapkan industri jasa keuangan dalam menghadapi dan memanfaatkan revolusi industri 4.0.

Kebijakan dan inisiatif OJK yang keempat, yaitu: OJK mendukung upaya pemerintah untuk mengurangi defisit transaksi berjalan dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Termasuk upaya  dalam mendorong pengembangan produk asuransi terutama produk asuransi yang dapat mendukung sektor pariwisata dan kegiatan ekspor, termasuk Asuransi Ekspor Indonesia. OJK juga berkomitmen mendukung program Kementerian Perdagangan dalam penggunaan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu; mempercepat revitalisasi peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk lebih mengefektifkan peran LPEI dalam mendorong ekspor melalui penyediaan pembiayaan industri berorientasi ekspor serta dalam penjaminan dan asuransi ekspor. 

Terkait dengan LPEI berdasarkan UU No. 2 Tahun 2009, LPEI berfungsi sebagai Eximbank sekaligus sebagai Export Credit Agency untuk Indonesia yang bertugas melayani eksportir dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang ekspor. Selain itu, LPEI bertugas menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi mempunyai prospek dalam peningkatan ekspor nasional. LPEI juga mempunyai tugas untuk membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh bank atau lembaga keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi eksportir.

Indonesia Eximbank sejak tahun 2015 hingga 2017 telah memberikan pendampingan kepada 330 UKME dari berbagai kota yang tersebar di Jawa dan Bali.Keberpihakan ini direalisasikan melalui pembiayaan pada segmen UKME yang tumbuh mencapai 22,76% di sepanjang tahun 2017. Beberapa produk yang telah diekspor diantaranya adalah kapuk, sapu, serabut kelapa, furniture, handicraft, tepung cassava, arang bricket, dan ikan lele beku dengan tujuan negara seperti Amerika Serikat, Australia, Inggris dan Yordania. Disamping itu, Indonesia Eximbank pada tahun 2018 melakukan pendampingan kepada UKME yang difokuskan kepada kesiapan dan optimalisasi pelaku usaha dalam memanfaatkan Global E-Commerce sebagai alternatif akses pemasaran global yang efisien dan efektif yaitu melalui pelaksanaan Digital Handholding. 

Dukungan lain yang diberikan kepada pelaku UKME adalah berupa pemberian Bimbingan dan Jasa Konsultasi melalui pelaksanaan program berkelanjutan yang merupakan rangkaian dari beberapa bentuk kegiatan seperti pelatihan, pendidikan, pameran dan pendampingan teknis selama periode tertentu hingga pelaku UKME mampu menjadi eksportir baru. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat (community empowering) khususnya komunitas petani dan wanita di suatu daerah seperti penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan dan pendapatan keluarga, pembangunan masyarakat melalui optimalisasi potensi khas daerah.

Revitalisasi LPEI

Peran penting dari LPEI belum sepenuhnya dapat dirasakan Industri ekspor karena itu,  memerlukan  revitalisasi  sistem  LPEI.  Tetapi  bagaimanakah  caranya?  Ada  banyak  pilihan,  tetapi  yang  mendesak  dilakukan  adalah,  pertama, membuat turunan LPEI dan garis-garis besar arah strategi pembangunan jangka panjang, menengan dan pendek sesuai arah pembangunan nasional. 

Kedua, menyempurnakan UU LPEI dengan mengefektifkan peran LPEI dalam mendorong ekspor melalui penyediaan pembiayaan industri berorientasi ekspor serta dalam penjaminan dan asuransi ekspor; Ketiga, membangun resource-base industry expor yang berdaya saing tinggi sebagai prioritas utama;Keempat, pemberdayaan UKME atau Koperasi yang berorientasi ekspor agar berperan utama dalam ekonomi  rakyat;  Kelima, memperkuat BUMN ekspor dan strategis agar berdaya saing tinggi dan menjadi  lokomotif ekonomi rakyat; Keenam, melaksanakan gerakan  produktifitas  dan  efesiensi  nasional; dan Ketujuh, reformasi birokrasi LPEI guna mewujudkan lembaga yang bersih dan  berwibawa. Semoga


Oleh : Harjoni Desky

loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.