![]() |
BNNK Gayo Lues menangkap salah seorang bandar narkoba pada Mei 2019 (Liputan6.com/Rino Abonita) |
Jakarta - Badan Narkotika Nasional RI baru-baru ini merilis daftar kawasan yang diklaim rawan dan rentan narkoba tahun 2019. Setidaknya, terdapat 654 kawasan yang berada di titik rawan dan rentan narkoba di 34 provinsi.
Aceh menempati urutan kedua dengan jumlah 64 titik rawan dan rentan narkoba, setelah DKI Jakarta yang menempati urutan pertama dengan jumlah 117 titik. Sementara, Provinsi Sumatera Utara yang berada di urutan ke-3 memiliki 33 titik.
Di dalam situs resminya, BNN RI menyebutkan bahwa 64 titik rawan dan rentan narkoba di Aceh tersebar di 11 kabupaten/kota. Hasil kalkulasi tim Liputan6.com mengungkap bahwa Kabupaten Bireuen dan Kota Lhokseumawe merupakan daerah dengan jumlah titik tertinggi, yakni 12 titik.
Selanjutnya, disusul Kota Langsa dan Kabupaten Pidie masing-masing 6 titik, Aceh Selatan, Gayo Lues, dan Pidie Jaya 5 titik, Tamiang dan Banda Aceh 4 titik, Sabang 3 titik, dan Aceh Besar 2 titik. Semua titik menunjukkan markah masing-masing desa di 11 kabupaten/kota yang dimaksud.
Melihat titik rawan dan rentan hanya terdapat di 11 kabupaten/kota dari 23 kabupaten/kota di Aceh, berarti, 12 kabupaten/kota lain tidak masuk dalam kategori titik rawan dan rentan narkoba seperti yang dimaksud BNN RI. Kendati demikian, bukan berarti 12 kabupaten/kota tersebut luput dari peredaran narkoba.
Aceh menempati urutan kedua dengan jumlah 64 titik rawan dan rentan narkoba, setelah DKI Jakarta yang menempati urutan pertama dengan jumlah 117 titik. Sementara, Provinsi Sumatera Utara yang berada di urutan ke-3 memiliki 33 titik.
Di dalam situs resminya, BNN RI menyebutkan bahwa 64 titik rawan dan rentan narkoba di Aceh tersebar di 11 kabupaten/kota. Hasil kalkulasi tim Liputan6.com mengungkap bahwa Kabupaten Bireuen dan Kota Lhokseumawe merupakan daerah dengan jumlah titik tertinggi, yakni 12 titik.
Selanjutnya, disusul Kota Langsa dan Kabupaten Pidie masing-masing 6 titik, Aceh Selatan, Gayo Lues, dan Pidie Jaya 5 titik, Tamiang dan Banda Aceh 4 titik, Sabang 3 titik, dan Aceh Besar 2 titik. Semua titik menunjukkan markah masing-masing desa di 11 kabupaten/kota yang dimaksud.
Melihat titik rawan dan rentan hanya terdapat di 11 kabupaten/kota dari 23 kabupaten/kota di Aceh, berarti, 12 kabupaten/kota lain tidak masuk dalam kategori titik rawan dan rentan narkoba seperti yang dimaksud BNN RI. Kendati demikian, bukan berarti 12 kabupaten/kota tersebut luput dari peredaran narkoba.
loading...
Post a Comment