Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi

ABDIYA - AF masih muda. Umurnya 21 tahun. Meski berstatus punya suami, tapi warga Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya) ini nekat memadu kasih dengan pemuda sebayanya, AM, asal Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya.

Jatuhnya AF ke pelukan pemuda AM lantaran ibu muda ini sudah lama berpisah dengan suaminya sehingga tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin alias sudah jarang dibelai.

Parahnya lagi, percintaan kedua insan tersebut sudah terlalu jauh sehingga mereka nekat berhubungan layaknya suami istri sebanyak empat kali.

Akhirnya, petualangan cinta pemuda AM dan wanita AF berujung ke Kantor Satpol PP dan WH seusai digerebek sejumlah pemuda dan warga Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya, pada Minggu (13/6/2021).

Dalam penggerebekan ini, warga mengamankan seorang pemuda setempat berinisial AM (21), bersama bersama pasangan nonmahramnya, AF (21), warga Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, di kamar rumah sang pemuda tersebut.

Informasi yang diterima Prohaba, AF sebenarnya masih berstatus istri orang.

Namun, wanita ini sudah lama berpisah dengan suaminya sehingga tak lagi mendapatkan nafkah lahir dan batin.

AM dan AF kini sudah digiring ke Kantor Satpol dan WH Abdya setelah aksi ‘penyelundupan’ AF ke dalam kamar AM diketahui warga pada Minggu (13/6/2021) lalu.

Penggerebekan itu berawal saat salah seorang warga yang tak lain bibi AM mendengar adanya suara perempuan yang muncul dari kamar AM.

Tak puas, warga itu kemudian mengajak beberapa warga lain untuk mendengar sumber suara perempuan tersebut, karena diketahui selama ini AM hanya tinggal sendiri.

Setelah masuk ke rumah, awalnya warga tidak mendapatkan AF di dalam kamar AM.

Namun, aksi AF bersembunyi di bawah tempat tidur diketahui warga.

Usai ketahuan, AF mencoba lari ke rumah kosong yang tak jauh dari rumah AM.

Beberapa jam berhasil sembunyi, beberapa anak yang sempat melihat AF lari menuju ke rumah kosong itu memberi tahu warga.

Mendapat laporan itu, warga langsung ke TKP untuk memastikan informasi tersebut, sekaligus mengamankan AF.

Alhasil, AF pun digiring ke kantor desa untuk menjalani sidang adat dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang dinilai telah mencoret nama baik gampong setempat.

Sebelum digiring ke Satpol PP dan WH, awalnya sekira pukul 13.00 WIB, kedua pasangan itu terlebih dulu digiring ke Polsek Tangan-Tangan.

Namun, pihak Polsek Tangan-Tangan menyarankan kasus itu diserahkan kepada Satpol PP dan WH.

Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi  MSi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus penggerebekan terhadap AM dan AF.

“Iya benar, kita terima pada hari Minggu sore,” ujar Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP, Selasa (15/6/2021).

Peristiwa itu, kata Hamdi, awalnya terungkap dari bibi AM atau saudara ibu kandung AM yang mendatangi rumah tersebut.

Sang bibi datang ke rumah AM untuk mengambil pakaian kotor yang akan dicuci, karena ibu AM sedang tidak berada di rumah.

Saat mengambil pakaian tersebut, saksi mendengar suara perempuan dari dalam kamar AM.

Lalu bibi pelaku tersebut melaporkan kepada seorang warga lain yang seterusnya disampaikan kepada ketua pemuda.

“Sejumlah pemuda mendatangi rumah AM untuk mempertanyakan kebenaran wanita yang disembunyikan itu,” terangnya.

“Tapi pelaku malah mengeluarkan pisau dan sempat mengejar ketua pemuda,” papar Kasat Pol PP dan WH.

“Warga sempat marah dan menangkap AM untuk mengantisipasi terjadinya amukan massa,” terangnya.

Aparatur desa setempat langsung meminta personel Polsek Tangan-Tangan untuk mengamankan pasangan nonmuhrim tersebut.

Saat ini, pasangan nonmuhrim itu masih diamankan di Kantor Satpol PP sambil menunggu berkasnya lengkap untuk dititip di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III Blangpidie.

“Mereka mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” ungkap Hamdi.

“Atas pengakuan itu, mereka terbukti telah melanggar hukum syariat Islam di Provinsi Aceh,” urainya.

“Mereka kita sangkakan melanggar Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman paling banyak 100 kali cambuk dan denda 300 gram emas murni,” pungkasnya. (

Artikel ini telah tayang di Prohaba.co dengan judul Jarang Dibelai Suami, Ibu Muda Cari Pelabuhan Baru, Akhirnya Digerebek di Kamar Pemuda,

loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.