![]() |
Foto: SY yang lempar bayinya hingga tewas (Dok Polres Langsa) |
"Tersangka terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu penjara selama 20 tahun," kata Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma, kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Kamis (28/3/2019).
Menurut Kapolres, tersangka SY dijerat dengan beberapa pasal di KUHPidana serta Undang-undang Perlindungan Anak. Pasal yang disangkakan terhadap SY yaitu Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Selain itu dia juga dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3), Ayat (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka SY kini sudah mengakui perbuatannya membunuh anak kandungnya.
Dia tega menghabisi nyawa sang buah hati karena kesal dengan suaminya yang sudah lama tidak menafkahinya. Dia dan suami diketahui bekerja sebagai pengemis di Kota Langsa.
"Rasa kesal hingga berujung kepada tindak kekerasan terhadap anaknya itu muncul saat pelaku sedang memandikan korban," jelas Andy.
Di tengah kekesalannya, pelaku tiba-tiba melempar anaknya ke dalam bak mandi pada Rabu (27/3) pagi. Dia membiarkan bayinya tenggelam dalam air selama setengah jam.
"Setelah 30 menit ditinggalkan, lalu pelaku kembali ke kamar mandi dan melihat korban sudah terlentang mengapung dengan kondisi tubuh korban sudah membiru di bagian bibir dan lidahnya," jelas Kapolres.
Tersangka SY kini mendekam di sel Mapolres Langsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditangkap tak lama setelah sang buah hati dibawa ke rumah sakit. | Detik.com
loading...
Post a Comment