Jakarta - Pemandangan berbeda terlihat dalam konferensi pers operasi tangkap tangan yang digelar KPK, Kamis malam (28/3). Terlihat puluhan kardus ditumpuk rapi tepat di belakang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan yang memberikan keterangan pers.
Isi dari kardus-kardus tersebut tak lain adalah uang. Uang itu diduga merupakan suap yang diterima oleh anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Basaria menjelaskan uang itu ditemukan di suatu kantor di Jakarta. Uang berada dalam 84 kardus.
"(Uang) dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus," kata Basaria.
Berdasarkan penghitungan, total uang tersebut adalah sebesar Rp 8 miliar. "Dimasukkan ke dalam 400 ribu amplop," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan.
KPK menduga uang tersebut merupakan bagian suap dan gratifikasi yang diterima oleh Bowo yang juga politikus Golkar itu. Bahkan, KPK menemukan dugaan uang itu sengaja ditukar ke dalam pecahan kecil dan dimasukkan ke dalam amplop karena akan dipakai untuk kepentingan pileg.
"Diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 nanti," jelas Basaria.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sejak Rabu (27/3). Ketika itu KPK menangkap Bowo, orang kepercayaan Bowo bernama Indung, serta Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia.
Dalam OTT tersebut, KPK menemukan bukti uang suap sejumlah Rp 89,4 juta. Uang diduga berasal dari Asty untuk diberikan kepada Bowo melalui Indung.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Bowo diduga juga sudah menerima uang sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130 atau Rp 1,2 miliar (kurs Rp 14.227) terkait hal yang sama. Total yang diduga diterima Bowo dari PT Humpuss Transportasi Kimia senilai Rp 1,5 miliar.
Suap diduga diberikan, agar Bowo mengupayakan agar Pupuk Indonesia menggunakan jasa PT Humpuss Transportasi Kimia mendistribusikan pupuk. Bowo bersama Indung dan Asty sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun, KPK juga menemukan ada uang lain yang diterima oleh Bowo. Uang itu diduga merupakan gratifikasi terkait jabatan Bowo selaku anggota DPR. | Kumparan
Isi dari kardus-kardus tersebut tak lain adalah uang. Uang itu diduga merupakan suap yang diterima oleh anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Basaria menjelaskan uang itu ditemukan di suatu kantor di Jakarta. Uang berada dalam 84 kardus.
"(Uang) dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus," kata Basaria.
Berdasarkan penghitungan, total uang tersebut adalah sebesar Rp 8 miliar. "Dimasukkan ke dalam 400 ribu amplop," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan.
KPK menduga uang tersebut merupakan bagian suap dan gratifikasi yang diterima oleh Bowo yang juga politikus Golkar itu. Bahkan, KPK menemukan dugaan uang itu sengaja ditukar ke dalam pecahan kecil dan dimasukkan ke dalam amplop karena akan dipakai untuk kepentingan pileg.
"Diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 nanti," jelas Basaria.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sejak Rabu (27/3). Ketika itu KPK menangkap Bowo, orang kepercayaan Bowo bernama Indung, serta Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia.
Dalam OTT tersebut, KPK menemukan bukti uang suap sejumlah Rp 89,4 juta. Uang diduga berasal dari Asty untuk diberikan kepada Bowo melalui Indung.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Bowo diduga juga sudah menerima uang sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130 atau Rp 1,2 miliar (kurs Rp 14.227) terkait hal yang sama. Total yang diduga diterima Bowo dari PT Humpuss Transportasi Kimia senilai Rp 1,5 miliar.
Suap diduga diberikan, agar Bowo mengupayakan agar Pupuk Indonesia menggunakan jasa PT Humpuss Transportasi Kimia mendistribusikan pupuk. Bowo bersama Indung dan Asty sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun, KPK juga menemukan ada uang lain yang diterima oleh Bowo. Uang itu diduga merupakan gratifikasi terkait jabatan Bowo selaku anggota DPR. | Kumparan
loading...
Post a Comment