Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail. A. Manaf. Foto: Ist

Lhokseumawe - Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail. A. Manaf telah meresmikan pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan tiga Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRk dengan sisa masa jabatan 2019-2024 yang berlangsung di Gedung DPRK setempat. 

Kegiatan resmi pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan itu terselenggara pada Jumat (6/1/2023) lalu,  dilantai tiga ruang rapat paripurna I masa persidangan II tahun 2023. 

Dalam pidatonya Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail. A. Manaf mengatakan peresmian pengangkatan dan Pengucapan sumpah Pengganti Antarwaktu Anggota DPRK Lhokseumawe sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 itu terbuka untuk umum. 

Disebutkannya, pelaksanaan kegiatan itu, berdasarkan hasil Keputusan Rapat Panitia Musyawarah Dewan Perwakilan  Rakyat Kota Lhokseumawe pada tanggal 06 Januari  2023. 

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, bahwa anggota DPRK Pengganti Antarwaktu, menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRK yang digantikannya.

Masing-masingnya, anggota DPRK Lhokseumawe Pengganti Antarwaktu  atas nama Nurbayan, S.Sos.I, menggantikan Abdurrahman Yusuf menjadi Anggota Komisi D Bidang Keistimewaan Aceh.
Selanjutnya Nurhayati menggantikan Dicky Saputra menjadi Anggota Komisi C Bidang Pembangunan dan Anggota Panitia Musyawarah. 

Kemudian, H. Taslim A. Rani menggantikan  Azhari, S.T., S.Pd., T.Gr, menjadi Anggota Komisi D Bidang Keistimewaan Aceh. 

Sedangkan pengangkatan Nurbayan, S.Sos.I dan Nurhayati      sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Lhokseumawe dari Partai Keadilan Sejahtera        serta H. Taslim A. Rani sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK  Lhokseumawe dari Partai Aceh, adalah sah.

 Karena berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh  Nomor 171.2/1640/202 dan Nomor 171.2/1642/2022 tanggal 21 Desember  2022  serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.2/     02/2023 tanggal 04 Januari  2023  tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe. 

Sehingga ketiganya diambil sumpahnya sebagai Anggota DPRK Lhokseumawe akan melanjutkan masa jabatan anggota yang digantikannya.

Sementara itu, penempatan anggota DPRK Pengganti Antarwaktu dalam Alat Kelengkapan DPRK Lhokseumawe berdasarkan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRK Lhokseumawe periode 2019-2024 pasal 119.

Karena Anggota DPRK Pengganti Antarwaktu menjadi Anggota pada Alat Kelengkapan Anggota DPRK yang digantikannya. 

“Selamat Datang di Lembaga DPRK Lhokseumawe dan selamat bertugas serta semoga saudara dan saudari rdapat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat Lhokseumawe dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

 Ismail juga mengharapkan dengan kehadiran ketiganya di   lembaga DPRK Lhokseumawe, tentu dapat  memberikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan kinerja Lembaga DPRK dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai representasi masyarakat.

Ismail menerangkan pasca aktifnya ketiga  PAW itu,  maka komposisi aggota DPRK Lhokseumawe pun telah terpenuhi yaitu dengan Anggota sebanyak 25 (dua puluh lima) orang. 

Maka tugas-tugas yang menjadi fungsi dan kewenangan DPRK baik fungsi Legislasi, pengganggaran dan pengawasan hendaknya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan dan tuntutan aspirasi masyarakat.[ZN]

loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.