Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Banda Aceh -
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh memberikan atensi khusus terhadap para pengungsi Rohingya yang sudah berulang kali terdampar ke tanah rencong dalam kurun waktu 2022.

"Komnas HAM juga memberikan atensi khusus terhadap berulang kalinya pengungsi Rohingya memasuki Aceh melalui wilayah perairan," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama, di Banda Aceh, Minggu (1/1/2023) dilansir Antara.

Sepriady mengatakan, sepanjang 2022 pengungsi Rohingya telah lima kali memasuki wilayah Aceh. Di antaranya satu kali di Kabupaten Bireuen pada Maret sebanyak 114 orang.

Kemudian, dua kali di Kabupaten Aceh Utara November sebanyak 229 orang, dan masing-masing satu kali di Kabupaten Aceh Besar 57 orang dan Pidie 185 jiwa pada akhir Desember kemarin.

"Sebelumnya pada akhir 2021 warga Rohingya juga terdampar di perairan Kabupaten Aceh Utara. Maka dari itu permasalahan ini juga menjadi atensi kami," ujarnya.

Supriady menyampaikan, Komnas HAM Aceh telah melaksanakan pemantauan lapangan terhadap penanganan pengungsi Rohingya tersebut.

Pembentukan Satgas Bagi Pengungsi Luar Negeri

Berdasarkan temuan di lapangan dan analisis mendalam sesuai instrumen hukum dan HAM, dalam hal penanganan pengungsi Rohingya, Pemerintah Aceh diminta untuk menerima dan memfasilitasi terkait penanganan sementara pengungsi luar negeri sesuai Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.

Proses penerimaan dan fasilitasi oleh Pemerintah Aceh dibutuhkan dalam rangka menghindari terjadinya tindakan yang bersifat resistensi atas kedatangan dan keberadaan para pengungsi.

"Kami juga merekomendasikan pembentukan satuan tugas (Satgas) penanganan pengungsi luar negeri sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 300/2307/SJ tentang Pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri di provinsi," kata Sepriady.

Dalam kesempatan ini, Sepriady juga menjelaskan bahwa selama 2022 Komnas HAM Aceh telah menangani sebanyak 44 berkas pengaduan masyarakat.

44 kasus tersebut telah ditindak lanjuti sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di antaranya melalui mekanisme pemantauan dan penyelidikan serta mekanisme pra mediasi.

Adapun 44 kasus tersebut antara lain terkait hak hidup satu, hak memperoleh keadilan empat, hak atas rasa aman enam kasus (termasuk soal pengungsi Rohingya).

"Kemudian, hak atas kesejahteraan 16 kasus, hak anak 12 kasus, dan bukan kompetensi lima kasus," ujarnya.

Kasus Paling Menonjol Sepanjang 2022

Dari 44 pengaduan itu, lanjut Sepriady, kasus yang paling menonjol sepanjang 2022 itu yakni terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan terdamparnya pengungsi Rohingya tersebut.

"Terhadap kasus anak, selain mendukung penegakan hukum, kami juga mendorong pemerintah daerah aktif memberikan perlindungan khusus kepada korban kekerasan seksual dan pemenuhan hak sebagaimana amanah UU Perlindungan Anak dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019," ujar Sepriady. [Antara/Liputan6]

loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.