![]() |
Ilustrasi |
Lhoksukon - Seorang pemuda berinisial RA (21) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, terancam 90 kali cambuk.
Pria mencabuli pacarnya sendiri yang masih di bawah umur berinisial R (16) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Rustam Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/6/2020) menyebutkan, pria itu ditangkap pada 14 April 2020 lalu.
Kasus pencabulan itu terjadi pada 10 April 2020.
Awalnya, pasangan muda itu berkeliling Aceh Utara dengan sepeda motor.
Lalu, pria itu meraba-raba organ intim gadis pujaan hatinya.
“Pria itu menjemput gadis bawah umur itu tengah malam di rumahnya. Lalu mereka berkeliling dengan sepeda motor, dan terjadilah peristiwa memalukan itu,” sebut AKP Rustam.
Namun, sang pacar tak terima atas perbuatan itu.
Setiba di rumah , dia langsung menceritakan kasus itu ke orangtuanya.
Malam itu juga, sang orangtua membuat laporan polisi ke Polres Aceh Utara.
“Setelah menerima laporan, kami cari keberadaan pemuda ini, empat hari kemudian berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” kata AKP Rustam.
Dia menyebut, pemuda itu dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
”Ancamannnya 90 kali cambuk di depan umum. Berkasnya sudah lengkap dan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” kata dia.
Saat ini, sambung AKP Rustam, pemuda itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, untuk menunggu persidangan.
“Ini juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh remaja, agar hati-hati,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Pacarnya, Pemuda Aceh Utara Ini Terancam 90 Kali Cambuk
Pria mencabuli pacarnya sendiri yang masih di bawah umur berinisial R (16) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Rustam Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/6/2020) menyebutkan, pria itu ditangkap pada 14 April 2020 lalu.
Kasus pencabulan itu terjadi pada 10 April 2020.
Awalnya, pasangan muda itu berkeliling Aceh Utara dengan sepeda motor.
Lalu, pria itu meraba-raba organ intim gadis pujaan hatinya.
“Pria itu menjemput gadis bawah umur itu tengah malam di rumahnya. Lalu mereka berkeliling dengan sepeda motor, dan terjadilah peristiwa memalukan itu,” sebut AKP Rustam.
Namun, sang pacar tak terima atas perbuatan itu.
Setiba di rumah , dia langsung menceritakan kasus itu ke orangtuanya.
Malam itu juga, sang orangtua membuat laporan polisi ke Polres Aceh Utara.
“Setelah menerima laporan, kami cari keberadaan pemuda ini, empat hari kemudian berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” kata AKP Rustam.
Dia menyebut, pemuda itu dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
”Ancamannnya 90 kali cambuk di depan umum. Berkasnya sudah lengkap dan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” kata dia.
Saat ini, sambung AKP Rustam, pemuda itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, untuk menunggu persidangan.
“Ini juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh remaja, agar hati-hati,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Pacarnya, Pemuda Aceh Utara Ini Terancam 90 Kali Cambuk
loading...
Post a Comment