BANDA ACEH - IK (36) waria di Banda Aceh nekat mencuri pakaian untuk kebutuhan Lebaran di Matahari Plaza Aceh. Pelaku adalah warga di Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh, Jumat (22/5/2020) diamankan di Polsek Kuta Alam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Fezuono Dizha SIK mengatakan, pelaku berpura – pura membeli pakaian untuk kebutuhan lebaran, namun ternyata pakaian tersebut hasil dari mengutil bukan hasil dari pembelian.
“Karyawan Matahari Plaza Aceh saat sedang bertugas melihat seorang pengunjung membawa tas yang seharusnya dititip di bagian penitipan. Namun karyawan tersebut merasa curiga dimana ada konsumen membawa tas belanjaan di dalam ruang yang dilarang untuk membawa tas. Pada saat diperiksa tas bawaan tersebut, berisikan pakaian dari Matahari Plaza Aceh,” ujar Dizha dalam keterangannya pada Selasa (26/05/2020).
Salah satu karyawan mencoba meminta slip pembelian, namun pelaku tidak bisa menunjukkan. Saat itulah pelaku diamankan oleh security setempat. Berdasarkan Laporan Polisi : LP.B / 104 / V / YAN.2.5 / SPKT tanggal 22 Mei 2020 yang dilaporkan oleh Jepri Supriadi (26), pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap korban yang melaporkan dan pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku IK, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa enam potong celana panjang wanita merk Cardinal, dua potong celana panjang pria merk Cardinal dan Nevada, tiga kotak celana dalam pria merk LGS dan dua potong baju pria merk LGS dan Andrew Smith, tambah Kapolsek Kuta Alam.
“Kami melakukan pengembangan terhadap kasus ini hingga ke rumah yang pelaku tempati dan kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa tujuh puluh potong celana panjang berbagai merk yang diduga berasal Matahari Plaza Aceh dengan nilai kerugian sebesar 40 juta Rupiah,” ujar Dizha
Sepertinya pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya, dimana barang bukti cukup banyak disimpan di dalam rumah yang dihuni oleh pelaku. Pelaku juga mengalami tuna wicara sehingga pihak kepolisian harus melakukan koordinasi dengan saksi ahli untuk mendampingi pelaku.
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. | Sindonews
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Fezuono Dizha SIK mengatakan, pelaku berpura – pura membeli pakaian untuk kebutuhan lebaran, namun ternyata pakaian tersebut hasil dari mengutil bukan hasil dari pembelian.
“Karyawan Matahari Plaza Aceh saat sedang bertugas melihat seorang pengunjung membawa tas yang seharusnya dititip di bagian penitipan. Namun karyawan tersebut merasa curiga dimana ada konsumen membawa tas belanjaan di dalam ruang yang dilarang untuk membawa tas. Pada saat diperiksa tas bawaan tersebut, berisikan pakaian dari Matahari Plaza Aceh,” ujar Dizha dalam keterangannya pada Selasa (26/05/2020).
Salah satu karyawan mencoba meminta slip pembelian, namun pelaku tidak bisa menunjukkan. Saat itulah pelaku diamankan oleh security setempat. Berdasarkan Laporan Polisi : LP.B / 104 / V / YAN.2.5 / SPKT tanggal 22 Mei 2020 yang dilaporkan oleh Jepri Supriadi (26), pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap korban yang melaporkan dan pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku IK, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa enam potong celana panjang wanita merk Cardinal, dua potong celana panjang pria merk Cardinal dan Nevada, tiga kotak celana dalam pria merk LGS dan dua potong baju pria merk LGS dan Andrew Smith, tambah Kapolsek Kuta Alam.
“Kami melakukan pengembangan terhadap kasus ini hingga ke rumah yang pelaku tempati dan kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa tujuh puluh potong celana panjang berbagai merk yang diduga berasal Matahari Plaza Aceh dengan nilai kerugian sebesar 40 juta Rupiah,” ujar Dizha
Sepertinya pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya, dimana barang bukti cukup banyak disimpan di dalam rumah yang dihuni oleh pelaku. Pelaku juga mengalami tuna wicara sehingga pihak kepolisian harus melakukan koordinasi dengan saksi ahli untuk mendampingi pelaku.
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. | Sindonews
loading...
KARNA RASA HATI YANG GEMBIRA BERKAT BANTUAN AKI SOLEH
ReplyDeleteMAKANYA SENGAJA NAMA BELIAU SAYA CANTUNKAN DI INTERNET !!!
assalamualaikum wr, wb, saya IBU NUR INTAN saya Mengucapkan banyak2
Terima kasih kepada: AKI SOLEH
atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan "4D"
alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
dan berkat bantuan AKI SOLEH saya bisa melunasi semua hutan2…
orang tua saya yang ada di BANK BRI dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah,
sekarang saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari2.
Itu semua berkat bantuan AKI SOLEH sekali lagi makasih banyak ya, AKI
yang ingin merubah nasib
seperti saya...?
SILAHKAN GABUNG SAMA AKI SOLEH No; { 082-313-336-747 }
Sebelum Gabung Sama AKI Baca Duluh Kata2 Yang Dibawah Ini
Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini...!!
1: Di kejar2 tagihan hutang..
2: Selaluh kalah dalam bermain togel
3: Barang berharga sudah
terjual buat judi togel..
4: Sudah kemana2 tapi tidak
menghasilkan, solusi yang tepat..!
5: Sudah banyak dukun ditempati minta angka ritual blom dapat juga,
satu jalan menyelesaikan masalah anda..
Dijamin anda akan berhasil
silahkan buktikan sendiri
Atau Chat/Tlpn di WhatsApp (WA)
No WA Aki : 082313336747
TERIMA KASIH YANG PUNYA
ROOM ATAS TUMPANGANYA SALAM KOMPAK SELALU
Angka;Ghaib: Singapura
Angka;Ghaib: Hongkong
Angka;Ghaib: Toto Malaysia
Angka”Ghaib: Laos…
Angka”Ghaib: Macau
Angka”Ghaib: Sidney
Angka”Ghaib: Brunei
Angka”Ghaib: Thailand
"KLIK DISINI BOCORAN TOGEL SGP HK SDY DAN DLL"