LHOKSUKON – Penyidik dari unit Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, Kamis (8/8/2020) menyerahkan A (15) dan S (17) tersangka kasus penjambretan yang diamankan beberapa waktu lalu ke pihak Kejari Aceh Utara.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e jo pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e KUHPidana jo Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem pradilan pidana anak.
“Berkas kasus yang menjerat dua remaja ini dinyatakan telah rampung dan P21 maka dilanjutkan ke tahap II dengan menyerahkan tersangka lengkap dengan barang bukti kepada pihak Kejari,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi.
Diberitakan sebelumnya, Dinda Safira, gadis cantik berusia 19 tahun jadi korban penjambretan saat berkendara sendirian di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Rabu malam (24/6/2020).
Dompet dan Handphone korban dirampas dua orang pelaku yang mengendarai Honda Supra 125. Belakangan diketahui jika kedua pelaku ialah anak dibawah umur berstatus pelajar berinisial A 15 tahun dan S 17 tahun.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya menerangkan kronologis kejadian bermula saat pelaku memepet korban dari sisi kiri dan langsung mengambil dompet dan handphone korban yang diletakkan di laci kiri honda scoopy yang dikendari korban.
“Begitu berhasil mengambil dompet korban, kedua pelaku langsung tancap gas melarikan diri ke arah Kota Lhoksukon, namun begitu tiba di Gampong Meunasah Nga Lhoksukon sepeda motor pelaku kehabisan bahan bakar,” ujar Iptu Sudiya.
Ia menambahkan, Seorang saksi yang sempat mengejar pelaku kemudian berteriak meminta bantuan pada warga sekitar untuk mengamankan kedua pelaku.
“Begitu menerima informasi peristiwa ini, personel Polres Aceh Utara kemudian menjemput kedua pelaku lalu diboyong ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e jo pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e KUHPidana jo Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem pradilan pidana anak.
“Berkas kasus yang menjerat dua remaja ini dinyatakan telah rampung dan P21 maka dilanjutkan ke tahap II dengan menyerahkan tersangka lengkap dengan barang bukti kepada pihak Kejari,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi.
Diberitakan sebelumnya, Dinda Safira, gadis cantik berusia 19 tahun jadi korban penjambretan saat berkendara sendirian di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Rabu malam (24/6/2020).
Dompet dan Handphone korban dirampas dua orang pelaku yang mengendarai Honda Supra 125. Belakangan diketahui jika kedua pelaku ialah anak dibawah umur berstatus pelajar berinisial A 15 tahun dan S 17 tahun.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya menerangkan kronologis kejadian bermula saat pelaku memepet korban dari sisi kiri dan langsung mengambil dompet dan handphone korban yang diletakkan di laci kiri honda scoopy yang dikendari korban.
“Begitu berhasil mengambil dompet korban, kedua pelaku langsung tancap gas melarikan diri ke arah Kota Lhoksukon, namun begitu tiba di Gampong Meunasah Nga Lhoksukon sepeda motor pelaku kehabisan bahan bakar,” ujar Iptu Sudiya.
Ia menambahkan, Seorang saksi yang sempat mengejar pelaku kemudian berteriak meminta bantuan pada warga sekitar untuk mengamankan kedua pelaku.
“Begitu menerima informasi peristiwa ini, personel Polres Aceh Utara kemudian menjemput kedua pelaku lalu diboyong ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya
loading...
Post a Comment