Banda Aceh - Seorang kakek di Aceh Utara, Aceh berinisial MA (60) ditangkap karena menjual ganja. MA mengaku nekat menjual barang haram tersebut untuk biaya berobat penyakit jantung yang dideritanya.
"Tersangka ini punya penyakit jantung kronis, istri tersangka juga membenarkan hal tersebut," kata Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud, Minggu (5/7/2020).
MA ditangkap personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara di rumahnya di Kecamatan Seunoddon, Aceh Utara pada Rabu (1/7) siang. Dari kamar tidurnya, polisi menemukan bungkusan ganja seberat 2,8 kilogram.
"Dari hasil pemeriksaan MA mengaku nekat menjual ganja yang keuntungannya dipakai untuk berobat," jelas Daud.
Menurut Daud, tersangka MA sudah tidak sanggup berdiri akibat usia dan penyakit yang dideritanya. Polisi tetap menahan MA untuk proses penyelidikan.
"Tersangka sudah ditahan di ruangan khusus dipisahkan dengan tahanan lainnya untuk memudahkan pengawasan terhadap kondisi kesehatannya," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, MA mengaku memperoleh ganja dari seorang warga Lhokseumawe berinisial Z (35). Pelaku lalu membekuk Z di rumah pada Kamis (2/7) sekitar pukul 05.00 WIB.
Z sempat berusaha kabur saat polisi menggerebek rumahnya. Namun dapat ditangkap dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.
"Tersangka MA mengaku memperoleh ganja yang dijualnya itu dari Z, sehingga langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi tempat tinggalnya," ujarnya.
"Dari tersangka Z diamankan barang bukti berupa sebatang ganja di dalam pot dan juga seperangkat alat hisap sabu di kamar rumahnya," jelas Daud. | Detik.com
"Tersangka ini punya penyakit jantung kronis, istri tersangka juga membenarkan hal tersebut," kata Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud, Minggu (5/7/2020).
MA ditangkap personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara di rumahnya di Kecamatan Seunoddon, Aceh Utara pada Rabu (1/7) siang. Dari kamar tidurnya, polisi menemukan bungkusan ganja seberat 2,8 kilogram.
"Dari hasil pemeriksaan MA mengaku nekat menjual ganja yang keuntungannya dipakai untuk berobat," jelas Daud.
Menurut Daud, tersangka MA sudah tidak sanggup berdiri akibat usia dan penyakit yang dideritanya. Polisi tetap menahan MA untuk proses penyelidikan.
"Tersangka sudah ditahan di ruangan khusus dipisahkan dengan tahanan lainnya untuk memudahkan pengawasan terhadap kondisi kesehatannya," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, MA mengaku memperoleh ganja dari seorang warga Lhokseumawe berinisial Z (35). Pelaku lalu membekuk Z di rumah pada Kamis (2/7) sekitar pukul 05.00 WIB.
Z sempat berusaha kabur saat polisi menggerebek rumahnya. Namun dapat ditangkap dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.
"Tersangka MA mengaku memperoleh ganja yang dijualnya itu dari Z, sehingga langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi tempat tinggalnya," ujarnya.
"Dari tersangka Z diamankan barang bukti berupa sebatang ganja di dalam pot dan juga seperangkat alat hisap sabu di kamar rumahnya," jelas Daud. | Detik.com
loading...
Post a Comment