Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Peraturan Kepala LKPP tentang  daftar hitam (black list) dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, merupakan amanat dari Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. LKPP hanya membuat pedoman tata cara black list. Sedangkan yang memblack list tetap masing-masing institusi.
ABI SURYA, perwakilan PT. Alam Baru Jaya di Aceh mengaku tak mudah menyerah. Walau perusahaanya ‘dikalahkan’ pada lelang paketPembangunan Pelabuhan Perikanan Gugop-Lampuyang (lanjutan) di Satuan Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) 2014. Dia bertekad untuk mengusung kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Kecuali itu, Abi mengaku sudah melaporkan masalah ini pada Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah. Termasuk media pers di Aceh.

Sejauh ini, hasilnya memang belum mencapai titik terang. Begitupun kata Abi, tim penyidik KPK di Jakarta, menyambut baik laporan pihaknya. “Ini bukan soal kalah atau menang, tapi soal penegakkan hukum dan aturan. Kami siap kalah jika proses lelang dilakukan dengan benar dan sesuai aturan hukum,” tegas Abi kepada media ini pekan lalu.

Proyek tadi memang dimenangkan PT Lince Romauli Raya (LRR), beralamat di Jakarta, dengan nilai kontrak Rp 52 miliar lebih. Yang jadi soal adalah, ternyata PT Lince masuk dalam daftar hitam pada LKPP Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan LKPP Provinsi Sulawesi Tengah.

Ceritanya begini. Mei 2014 lalu, LPSE Aceh melakukan lelang proyek Pembangunan Pelabuhan Perikanan Gugop-Lampuyang di Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Proyek ini di bawah Satuan Kerja BPKS Sabang dengan nilai Rp 58,2 miliar lebih.

Nah, lazim terjadi, paket ini diikuti sejumlah perusahaan, baik lokal maupun nasional. Sebut saja, PT Permatanusa Setiahati dengan nilai tawar Rp 41,4 miliar. PT. Dharma Perdana Muda (Rp 50,5 miliar lebih). PT. Brantas Abipraya (Persero), Rp 50,7 miliar lebih. PT. Waskita Karya Cabang Aceh (Persero), Rp 55,6 miliar lebih. PT. Perdana DInamika Persada, Rp 55,8 miliar lebih. PT Lince Romauli Raya, Rp 55,8 miliar lebih. PT. Tenaga Inti Makmu Beusare, Rp 56,5 miliar lebih dan PT. Alam Baru Jaya, Rp 56,8 miliar lebih.

Setelah melalui tahap kualifikasi, PT Lince dinyatakan sebagai pemenang satu dan PT Tenaga Inti Makmu Beusare sebagai pemenang kedua. Namun, PT Alam Baru Jaya melalui kepala perwakilannya di Banda Aceh, mengaku tak puas dan kemudian mengajukan protes atau banding kepada Pokja dan ULP Pemerintah Aceh, tanggal 30 Juni 2014.

Dari dokumen yang diperoleh media ini terungkap, PT Lince Romauli Raya ternyata mendapat blacklist alias masuk dalam daftar hitam di LKPP Kabupaten Lebak. Ini sesuai dengan Keputusan Bupati Lebak, No: 606/Kep.133/Adm.pemb/2014, tentang penetapan hasil kinerja penyedia jasa konstruksi pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi pada kegiatan yang sumber pembiayaannya berasal dari APBD Kabupaten  Lebak tahun anggaran 2013.

Tak hanya itu, catatan hitam serupa juga disampaikan LKPP Provinsi Sulawesi Tengah. Dasarnya, mengikuti keputusan LKPP Lebak. Itu sebabnya, kuasa perwakilan PT Alam Baru Jaya, Abi Surya mempertanyakan, kenapa perusahaan yang sudah masuk daftar hitam, masih bisa dimenangkan oleh Pokja dan ULP Pemerintah Aceh. Padahal, menurut Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, No: 7 Tahun 2011, tentang petunjuk teknis operasional daftar hitam, hal itu tidak dibenarkan.

Perwakilan PT Lince Romauli Raya Aceh, Bahrum mengakui jika perusahaanya masuk dalam daftar hitam dua daerah tersebut. Itu sebabnya kata Bahrum, pimpinan perusahaannya mengirim surat kepada Bupati Lebak, tanggal 4 Juli 2014 lalu. Isinya, meminta penjelasan atas Keputusan Bupati Lebak, terkait keluarnya daftar blacklist atau daftar hitam tadi.

Begitupun, Bahrum bersikukuh bila blacklist tadi hanya berlaku di daerah tersebut. Itu dimaksudkan Bahrum, sesuai dengan surat Bupati Lebak yang diterima pihaknya, tanggal 8 Juli 2014. Disebutkan, Pemkab Lebak tetap berpedoman pada Permendagri No: 54/2009 dan Permendagri No:1/2014, yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Keputusan Bupati, terhadap penyedia jasa konstruksi.

Dalam surat Bupati Lebak No: 180/Huk-88/2014 yang ditujukan kepada Dirut PT Lince Romauli Raya di Jakarta, juga ditegaskan. Keputusan Bupati Lebak hanya berlaku di Kabupaten Lebak dan menjadi pedoman bagi SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.

Kisah suram daftar hitam juga menimpa PT Agrawisesa Widyatama, salah satu perusahaan yang beralamat di Banda Aceh. Perusahaan ini juga masuk dalam daftar hitam (blacklist) dari LKPP Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat serta beberapa perusahaan lainnya di Aceh. Celakannya, justeru berhasil memenangkan tender atau lelang pembangunan jalan Peureulak Lokop senilai Rp 35 miliar lebih. Dananya berasal dari Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Kabarnya, keberhasilan PT Agrasisesa meraih paket itu, karena ada orang kuat dibelakangnya yaitu, Irsyadi. Dia merupakan salah seorang sohib dekat Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem. Irsyadi, juga tercatat sebagai salah seorang pengurus Partai Gerindera Aceh.

Yang menarik, kelompok kerja konstruksi Pemerintah Aceh, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh XVII justeru berpendapat lain. Dalam surat jawabannya kepada pimpinan PT Alam Baru Jaya, No: 07/SG/PK-XVII/ULP/ACEH/VII/2014 menjelaskan. Dalam menilai atau mengevaluasi suatu perusahaan yang mengikuti pelelangan, mereka tetap berpegang pada dokumen penawaran yang dilampirkan PT Alam Baru Jaya.

Menurut mereka, dokumen penawaran PT Alam Baru Jaya memang mendapat dukungan pihak ketiga untuk peralatan crane dan file drive hammer, namun tidak melampirkan izin usaha. Tak hanya itu, saat melihat daftar peralatan yang dilampirkan, sangat jelas tertulis bahwa alat tersebut statusnya adalah dukungan, bukan milik sendiri walaupun pada sanggahan PT Alam Baru Jaya menyebutkan milik sendiri, tapi tidak melampirkan bukti kepemilikan.

Karena itulah sebut ULP, Pokja melihat suatu perusahaan masuk atau tidak dalam daftar hitam, berdasarkan informasi daftar hitam LKPP dan sebelum Pokja melakukan penetapan pemenang, Pokja terlebih dahulu melakukan pengecekan pada informasi daftar hitam. Ternyata tidak ditemukan daftar blacklist atas nama PT Lince Romauli Raya. Termasuk berdasarkan komunikasi Pokja dengan pihak-pihak terkait seperti Kepala ULP dan LKPP, sebelum perusahaan tersebut dimenangkan.

Mengenai adanya daftar hitam yang dikeluarkan LKPP Kabupaten Lebak, menurut Pokja Konstruksi, LKPP Aceh. Setelah Pokja menelaah dan membaca isi dari Keputusan Bupati Lebak, dapat diambil satu bahasa seperti maksud pada dictum KESATU yaitu, dilakukan dengan berpedoman pada kreteria penilaian yakni, tidak dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa untuk semua metode pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi di lingkungan Kabupaten Lebak selama dua tahun.

Kutipan ini adalah, salah satu penilaian yang diambil dari keputusan Bupati Lebak, berdasarkan masalah tadi, karena itu Pokja ULP Pemerintah Aceh tetap berpegang pada informasi daftar hitam dari LKPP. Pokja ULP Pemerintah Aceh juga menegaskan, surat tanggapan sanggahan yang mereka sampaikan kepada PT Alam Baru Jaya, tetap berpedoman pada Perpres 54/2010, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan diubah dengan Perpres 70/2012 beserta petunjuk teknis serta ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik.

Lantas, bagaimana dengan proyek jalan Peureulak Lokop yang dimenangkan PT Agrawisesa Widyatama dan masuk dalam daftar hitam LKPP? Media ini belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pemilik perusahaan. Namun, staf Dinas Bima Marga Aceh, Yusrizal dan Julian, enggan memberi komentar.

“Saya ini pimpinan proyek. Saya tak tahu bagaimana proses tendernya. Saya hanya bertugas mengawasi proyek yang sudah ditenderkan,” jawab Yusrizal. Sementara, Julian tak dapat dihubungi, setelah sebelumnya diinformasikan tentang perusahaan bermasalah tadi. “Saya sedang rapat di DPRA,” katanya singkat. Hingga Sabtu pekan lalu,  komunikasi dengan Julian tak tersambung.

Sumber media ini mengungkapkan. Sebenarnya, kemenangan PT Agrawisesa Widyatama juga mendapat protes dari perusahaan pesaing yaitu PT. Tamitana. Tapi, sanggahan tadi kadung dikeluarkan, karena Irsyadi lebih dulu membuat pendekatan. Selain itu, ada kabar menyebutkan, Wagub Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem juga meminta kepada pemilik PT. Tamitana, Saiful agar tidak memasukkan sanggahan. Kompensasinya, seluruh material, dimasukkan melalui PT. Tamitana. Sejauh ini, kasus nipun raib begitu saja.

Kepala ULP Pemerintah Aceh, Kamal menegaskan, sebelum menetapkan pemenang satu paket pekerjaan, Pokja harusnya melakukan klarifikasi dan pengecekan. Tujuannya, agar pemenang lelang benar-benar perusahaan yang sesuai aturan dan kualifikasi.

Terkait kasus PT Lince dan PT Agrawisesa Widyatama, kata Kamal, sesuai konfirmasi yang pernah mereka lakukan kepada POKJA dijelaskan bahwa, klarifikasi dan pengecekan sudah dilakukan oleh POKJA sesuai mekanisme acuan kerja POKJA pada portal acuan yaitu Website LPSE Aceh dan Website LKPP Pusat. Hasilnya, POKJA mengaku tidak menemukan daftar hitam kedua perusahaan dimaksud.

Itu sebabnya sebut Kamal, seiiring berjalannya waktu tentu ada sanggah dan pengaduan atau informasi lain yang diterima. Mensikapi Menyikapi kondisi dan informasi yang diterima ULP, pihak mengaku berkewajiban untuk menyampaikan atau meneruskan informasi tersebut kepada POKJA terkait maupun kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kenapa perlu diinformasikan baik kepada POKJA atau KPA? Menurut Kamal, karena bila proses lelang belum selesai, maka Pokja bisa mengetahui bahwa ada perusahaan yang masuk daftar hitam dan harus menjadi perhatian.

Kedua, bila proses lelang sudah selesai, maka KPA bisa mengetahui dan dapat mengambil sikap bila yang menang adalah salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar hitam alias perusahaan bermasalah.

Dijelaskan Kamal, sesuai PERPRES 70 Tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua dari PERPRES 54 tahun 2010 dijelaskan kembali mengenai pasal-pasal yang selama ini menjadi multi tafsir. Salah satunya mengenai tugas dan kewenangan antara POKJA dan ULP. Tugas dan kewenangan Kepala ULP dijelaskan dalam PERPRES 70 Tahun 2012, Pasal 17, sedangkan tugas dan kewenangan POKJA dijelasakan dalam Peraturan Kepala LKPP.

“Salah satu tugas dan kewenangan Kepala ULP adalah menjalankan fungsi pengawasan atas kegiatan pengadaan barang dan jasa. Terkait perusahaan yang dimenangkan tapi perusahaan tersebut masuk dalam daftar hitam perusahaan bermasalah, dapat kami sampaikan itu menjadi tugas dan tanggungjawab POKJA dalam menentukannya,” ungkap Kamal.***
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.