Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


 BANDA ACEH -
Tiga remaja asal Aceh Besar diamankan aparat Polsek Kuta Baro, Banda Aceh atas dugaan pemerkosaan terhadap teman perempuannya. Korban berinisial KB (15), warga salah satu gampong di Aceh Besar.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada, Selasa (23/3/2022) dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan Laundry di Aceh Besar. Para pelaku YA (18), MY (17) dan FJH (17) yang berdomisili di Aceh Besar ini diamankan di Polresta Banda Aceh. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan. pelaku YA dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

 "Sementara MY dan FJH dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Ryan. 

Kompol Ryan menjelaskan, kejadian bermula pada hari Senin (21/3/2022) sitar pukul 20.00 WIB, MY menjemput KB di rumahnya. Lalu mereka berdua dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Pantai Alue Naga, Banda Aceh. Ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak korban menuju ke bengkel kosong di Salah satu gampong di Aceh Besar sekitar pukul 00.30 WIB. Disaat tiba di dalam ruangan bengkel, MY langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban. 

"Saat itu MY melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, namun korban sempat berontak namum pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut," sebutnya. 

Setelah melakukan perbuatannya, MY bermaksud mengantar korban pulang ke rumahnya, namun di Jalan Desa Tungkop Darussalam, MY bertemu dengan FJH dan Saksi Cek. 

"Saat MY bertemu dengan FJH dan saksi Cek, MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan disaksikan oleh Cek," kata Ryan. 

Dikatakan, pasca bertemu dengan FJH, pelaku MY tidak jadi mengantar korban pulang, namun membawa korban ke Loundry milik FJH di Gampong Cucum, Aceh Besar. Di situ MY melakukan kembali pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.

Kemudian lanjutnya, FJH kembali membicarakan sesuatu dengan MY di ruangan depan Laundry, dan FJH pun melakukan hal yang sama terhadap korban. 

"FJH bukannya menolong korban, namun ia turut melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban," sebut Ryan. 

Saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba-tiba YA masuk dan FJH pun keluar kamar. "Di situ YA melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban," terang Ryan. 

Sambil menangis, KB pun diantar oleh MY ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB dan keesokan harinya, KB menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuannya dan melaporkan ke Kepolisian. [Sindonews]

loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.