Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

MN (34) dan pasangan wanitanya RA (23) yang ditangkap di luar target personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Rabu (16/6/2020), di sebuah rumah kontrakan di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Banda Aceh - Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap pasangan tanpa ikatan pernikahan di sebuah kamar kost di Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (16/6/2020) sekitar pukul 23.25 WIB.

Penangkapan pasangan kekasih berinisial MN (34) asal Banda Aceh dan wanitanya RA (23) asal Bireuen itu, sebenarnya di luar target operasi yang dilakukan personel satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.

Meski di luar target operasi, tapi tindakan 'pasangan haram' yang sudah mencemari Gampong Peunayong dan hanya menumpang tinggal di sana, akhirnya digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Demikian ditegaskan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba AKP Raja Harahap SSos, kepada Serambinews.com, Kamis (18/6/2020).

"Terget yang akan kami ringkus malam itu adalah bandar sabu. Informasinya, bandar dan pengguna sabu-sabu itu berada di kawasan MN dan RA tinggal," kata AKP Raja Harahap.

Melihat ada satu kost yang dicurigai dan terdengar suara yang tak wajar dari dalam, akhirnya personelnya dari Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Pidie ini, langsung mendobrak pintu kamar sembari meminta para penghuni tidak bergerak.

"Bukannya targer bandar sabu dan pengguna yang kita dapati. Malah, pasangan yang baru saja melakukan hubungan terlarang yang kita dapati di dalam. Justru, MN, prianya itu ditemukan dalam kondisi telanjang bulat dengan kondisi wanita yang ditutupi sedikit bagian atas dan bawahnya," terang AKP Raja Harahap.

Meski demikian, personel tetap melakukan penggeledahan mencari kemungkinan apa ada barang terlarang yang disimpan atau digunakan oleh pasangan kekasih tersebut.

"Dari pemeriksaan tidak ada narkoba yang ditemukan dari keduanya. Meski demikian pasangan itu tetap kami bawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum syariat Islam yang berlaku," pungkas AKP Raja Harahap.

Terkait penyerahan MN dan pasangan kekasihnya RA, dibenarkan oleh Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Hidayat SSos melalui Kasi Penyelidikan dan PenyidikanSatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI yang dihubungi Serambinews.com.

"Keduanya mengaku pasangan kekasih dan sudah dua tahun pacaran dan mereka mengakui pada saat digerebek, keduanya baru saja melakukan hal terlarang," pungkas Zakwan.(*)

Sumber: Serambinews.com
loading...

"Terget yang akan kami ringkus malam itu adalah bandar sabu. Informasinya, bandar dan pengguna sabu-sabu itu berada di kawasan MN dan RA tinggal."

Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.