Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Banda Aceh Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Unimal Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh menahan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri Cs . Foto: Ist

Banda Aceh –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, bersama empat tersangka lainnya terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik. Penahanan dilakukan pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Empat tersangka lain yang turut ditahan bersama Suhendri adalah Zulfikar, Muhammad, Mahdi, dan Zamzami. Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Aceh.

"Setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut barang buktinya oleh Jaksa Penuntut Umum, para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai dari 15 Oktober 2024 hingga 3 November 2024 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh," jelas Ali Rasab dalam rilis persnya, Selasa (15/10).

Ali Rasab menyebutkan bahwa penahanan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan mencegah kemungkinan para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana. Penahanan ini juga didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang mengatur langkah-langkah penahanan dalam situasi tertentu.

Selain itu, pasal yang disangkakan kepada para tersangka memiliki ancaman pidana penjara di atas lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya bervariasi dari pidana seumur hidup hingga minimal empat tahun penjara.

Subsider, para tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Aceh telah memperoleh bukti yang cukup bahwa para tersangka bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah bagi Masyarakat Korban Konflik di Aceh Timur. Proyek tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2023.

Penyidik menegaskan bahwa para tersangka melanggar ketentuan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 dalam undang-undang yang sama, yang mengatur tindak pidana korupsi.[]

loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.