Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Aceh Utara -
Sejumlah dosen Universitas Malikussaleh mengadakan pelatihan penyusunan dan advokasi Qanun yang berlangsung di Aula Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Kamis (14/9/2023).

Kegiatan ini menghadirkan pemateri Kepala Inspektorat Aceh Utara, Andria Zulfa PhD CGCAE yang dihadiri oleh seluruh geuchik dan bendahara dari 29 gampong yang ada dalam kecamatan Nisam. Dosen yang terlibat dalam pengabdian tersebut diketuai oleh Ahmad Yani MSi CIIQA yang anggotanya Dr Maryam, Mauludi MSP, Asrul Fahmi MAP,. Ti Aisyah MSP, Syamsuddin MAP, Dr Muryali, dan Nazaruddin MAP.

Ketua Pengabdian, Ahmad Yani MSi mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari program Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Malikussaleh. Tujuan kegiatan ini untuk memberikan advokasi pengawasan berjenjang pada tata kelola Pemerintahan Gampong.

“Pengawasan berjenjang dimaksudkan adalah sebagai negara yang berasaskan musyawarah dan mufakat, penyelesaian dan pengawasan kasus harus diselesaikan berjenjang mulai gampong dulu terus kecamatan baru dilaporkan melalui surat resmi ke inspektorat,” katanya.

Lanjutnya, dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan para geuchik (kepala desa) di Kecamatan Nisam akan lebih baik kedepan dalam mengelola dana desa yang dimulai dari perencanaan hingga realisasi anggaran.

“Yang terpenting dalam pengelolaan dana desa itu adalah koordinasi dengan berbagai pihak. Dengan adanya advokasi pengawasan ini diharapkan kedepan akan lebih baik dalam membuat laporan keuangan gampong,” ungkap Ahmad Yani

Sementara Kepala Inspektorat Aceh Utara, Andria Zulfa menyampaikan, dasar regulasi dalam pengawasan keuangan desa itu tercantum dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Ruang lingkup pengawasan terutama melakukan evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Gampong, pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan dan aset gampong, pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan BUM Gampong, reviu atas proses evaluasi Rancangan APB Gampong mengenai APB Gampong, termasuk konsistensi dengan  RKP Gampong, reviu atas kualitas belanja gampong, reviu pengadaan barang dan jasa di gampong, pemantauan atas penyaluran dana transfer ke gampong dan capaian keluaran gampong, dan pemeriksaan Investigatif.

"Dalam hal ini, Camat melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4  ayat (2) dan Pasal 5 huruf b, terhadap  Pengelolaan Keuangan Desa dan  Pendayagunaan Aset Desa sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-  undangan yaitu evaluasi Rancangan Peraturan Gampong  terkait dengan APB Gampong, evaluasi Pengelolaan Keuangan Gampong dan aset Gampong, dan Evaluasi dokumen laporan  pertanggungjawaban APB Desa," terang Andria.

Lanjutnya, disisi lain, Badan Permusyawaratan Gampong juga harus melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 5 huruf (c) terhadap kinerja kepala  Gampong dalam Pengelolaan Keuangan Gampong yaitu  melalui perencanaan Kegiatan dan Anggaran Pemerintahan Gampong, pelaksanaan Kegiatan, dan Laporan Pelaksanaan APB Gampong.

Jelasnya lagi, pengawasan itu juga bisa dilakukan oleh masyarakat gampong. Masyarakat  berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Gampong terkait informasi seperti APB Gampong, pelaksanaan kegiatan anggaran, realisasi APB Gampong, realisasi Kegiatan, kegiatan yang belum selesai atau tidak terlaksana,  dan sisa Anggaran.

"Masyarakat juga berhak berpartisipasi dalam musyawarah gampong untuk menanggapi  laporan terkait Pengelolaan Keuangan Gampong, penyampaian aspirasi terkait pengelolaan Keuangan  Gampong, dan penyampaian pengaduan terkait dengan  Pengelolaan Keuangan Gampong," pungkas Andria Zulfa.[]

loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.