Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Blangpidie - 
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Sanusi karena terbukti berjudi. Sanusi disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Sanusi selaku anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Alfitra Salamm dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).

Sidang putusan terhadap Sanusi digelar di Ruang Sidang Utama DKPP di Jakarta. Dalam persidangan, Sanusi dinyatakan terbukti melanggar prinsip tertib, profesional, dan membuat kegaduhan sosial.

Perbuatan Sanusi disebut mencederai kepercayaan publik dan merendahkan marwah dan kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sanusi diadili DKPP setelah adanya pengaduan dari tiga komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Abdya. Mereka mengadukan Sanusi telah ditangkap polisi pada 9 September 2021 karena bermain judi di perkebunan sawit di Abdya.

Sebelum membuat laporan, Panwaslih mengklarifikasi kabar penangkapan itu Satreskrim Polres Abdya. Dalam kasus itu, Sanusi diciduk bermain judi joker bersama tujuh orang lainnya.

"Keterangan saksi dalam sidang pemeriksaan DKPP menerangkan teradu mengetahui bahwa lokasi kebun kelapa sawit tersebut biasa dipakai sebagai tempat bermain judi dan teradu biasa datang ke lokasi judi tersebut," jelas anggota majelis Prof Teguh Prasetyo.

Dihukum 23 Kali Cambuk

Selain dipecat, Sanusi mendapat hukuman cambuk. Hukuman itu diketuk majelis Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Selasa (15/2) kemarin.

Dalam persidangan, Sanusi dan tujuh terdakwa lainnya dinyatakan bersalah sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 gram emas murni sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 kali cambuk terhadap tujuh terdakwa. Sanusi dihukum lebih berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Sanusi bin Alm Syafi'ie dengan u'qubat ta'zir cambuk sebanyak 23 kali," putus hakim seperti dikutip detikcom dari situs MS Blangpidie.

Hakim juga memutuskan barang bukti uang tunai Rp 7,3 juta diserahkan ke Baitul Mal Abdya. Putusan terhadap kedelapan terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. | detik.com

loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.