Blangpidie - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Sanusi karena terbukti berjudi. Sanusi disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Sanusi selaku anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Alfitra Salamm dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).
Sidang putusan terhadap Sanusi digelar di Ruang Sidang Utama DKPP di Jakarta. Dalam persidangan, Sanusi dinyatakan terbukti melanggar prinsip tertib, profesional, dan membuat kegaduhan sosial.
Perbuatan Sanusi disebut mencederai kepercayaan publik dan merendahkan marwah dan kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sanusi diadili DKPP setelah adanya pengaduan dari tiga komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Abdya. Mereka mengadukan Sanusi telah ditangkap polisi pada 9 September 2021 karena bermain judi di perkebunan sawit di Abdya.
Sebelum membuat laporan, Panwaslih mengklarifikasi kabar penangkapan itu Satreskrim Polres Abdya. Dalam kasus itu, Sanusi diciduk bermain judi joker bersama tujuh orang lainnya.
"Keterangan saksi dalam sidang pemeriksaan DKPP menerangkan teradu mengetahui bahwa lokasi kebun kelapa sawit tersebut biasa dipakai sebagai tempat bermain judi dan teradu biasa datang ke lokasi judi tersebut," jelas anggota majelis Prof Teguh Prasetyo.
Dihukum 23 Kali Cambuk
Selain dipecat, Sanusi mendapat hukuman cambuk. Hukuman itu diketuk majelis Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Selasa (15/2) kemarin.
Dalam persidangan, Sanusi dan tujuh terdakwa lainnya dinyatakan bersalah sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 gram emas murni sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 kali cambuk terhadap tujuh terdakwa. Sanusi dihukum lebih berat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Sanusi bin Alm Syafi'ie dengan u'qubat ta'zir cambuk sebanyak 23 kali," putus hakim seperti dikutip detikcom dari situs MS Blangpidie.
Hakim juga memutuskan barang bukti uang tunai Rp 7,3 juta diserahkan ke Baitul Mal Abdya. Putusan terhadap kedelapan terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. | detik.com
loading...
Post a Comment