Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Koordinator Gerakan Transparansi Dan Keadilan (GerTaK) Muslem Hamidi 

Lhokseumawe : Mengingat kasus pencemaran nama baik oleh Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya belum ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak Gerakan Transparansi dan Keadilan (Gertak) mendesak Kapolda Aceh supervisi kasus tersebut untuk mempercepat proses hukumnya. 

Hal itu diungkapkan Koordinator Gerakan Transparansi Dan Keadilan (GerTaK) Muslem Hamidi melalui press realesenya, Selasa (1/9), terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya terhadap seorang pedagang pasar Inpres Sofyan. 

Tindakan tersebut perlu dilakukan agar pihak Polres Lhokseumawe  bekerja cepat dalam menangani kasus yang melibatkan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya beberapa waktu lalu. 

“Kita meminta Kapolda Aceh Supervisi kasus ini agar penanganan nya bisa berjalan dengan baik dan cepat. Kapolda harus memastikan dan menilik langsung kasus ini karena melibatkan Kepala Daerah dan kasus ini termasuk kasus besar di aceh yang ditangani kepolisian,” ujarnya.
Disebutkannya kasus tersebut telah menjadi perhatian dan sorotan publik lantaran hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal Polres Lhokseumawe sudah pernah berpengalaman dalam menangani perkara seperti ini, tunjukkan kerja yang cepat dan Profesional. Karena proses penegakan hukum harus sesuai dengan asas Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan. Dan harus dipastikan bahwa penanganan perkara ini terbebas dari intervensi pihak manapun karena telah dijamin di dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Bahkan pihaknya  juga memandang perlu ada banyak para Akademisi berbicara tentang persoalan ini, terutama para Akademisi di bidang hukum, Komunikasi dan Antropologi. Karena diperlukan agar Publik tercerahkan dan menjadi bahan pertimbangan Kepolisian dalam menangani perkara ini.

Muslem menilai kasus buruk yang dipraktekkan oknum walikota itu bukanlah kasus biasa, mengingat posisinya selaku publik figur atau kepala daerah dihadapan forum publik dan jajaran pejabat lainnya (Forkopimda). 

Sehingga Suadi Yahya sebagai pemimpin yang memegang jabatan publik tidak seharusnya berbicara serampangan tanpa  ada kontrol menuding rakyatnya sendiri.

Apalagi,  dalam Ilmu Kebijakan Publik, setiap ucapan Pejabat Publik itu dianggap Kebijakan Publik, oleh karenanya untuk menjadi seorang Pemimpin di negara demokratis tidak hanya cukup bermodal suara terbanyak lalu memenangkan pemilu. 

Akan tetapi pemimpin harus punya kapasitas, integritas moral dan menjadi teladan bagi setiap orang. Maka kita meminta agar Polres Lhokseumawe menangai perkara ini secara Transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. 

Sehingga GERTAK mendesak agar kasus ini segera ditingkatkan dan menetapkan tersangka, biarlah nanti proses hukum di pengadilan yang memutuskan apakah Walikota Lhokseumawe bersalah atau tidak. 

Maka hal ini perlu dilakukan oleh Polres Lhokseumawe agar menunjukkan bahwa proses hukum ini benar-benar ditegakkan berdasarkan prinsip keadilan.

“Mari sama-sama kita kawal kasus ini karena akan menjadi tolak ukur publik dan masyarakat akan menilai bagaimana proses penegakan hukum di Aceh berjalan apalagi kasus yang menimpa Kepala Daerah seperti ini tentu pihak penegak hukum jangan bermain-main dengan persoalan ini,”paparnya. (ZD)

loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.