Koordinator Gerakan Transparansi Dan Keadilan (GerTaK) Muslem Hamidi
Lhokseumawe : Mengingat kasus pencemaran nama baik oleh Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya belum ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak Gerakan Transparansi dan Keadilan (Gertak) mendesak Kapolda Aceh supervisi kasus tersebut untuk mempercepat proses hukumnya.
Hal itu diungkapkan Koordinator Gerakan Transparansi Dan Keadilan (GerTaK) Muslem Hamidi melalui press realesenya, Selasa (1/9), terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya terhadap seorang pedagang pasar Inpres Sofyan.
Tindakan tersebut perlu dilakukan agar pihak Polres Lhokseumawe bekerja cepat dalam menangani kasus yang melibatkan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya beberapa waktu lalu.
“Kita meminta Kapolda Aceh Supervisi kasus ini agar penanganan nya bisa berjalan dengan baik dan cepat. Kapolda harus memastikan dan menilik langsung kasus ini karena melibatkan Kepala Daerah dan kasus ini termasuk kasus besar di aceh yang ditangani kepolisian,” ujarnya.
Disebutkannya kasus tersebut telah menjadi perhatian dan sorotan publik lantaran hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal Polres Lhokseumawe sudah pernah berpengalaman dalam menangani perkara seperti ini, tunjukkan kerja yang cepat dan Profesional. Karena proses penegakan hukum harus sesuai dengan asas Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan. Dan harus dipastikan bahwa penanganan perkara ini terbebas dari intervensi pihak manapun karena telah dijamin di dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Bahkan pihaknya juga memandang perlu ada banyak para Akademisi berbicara tentang persoalan ini, terutama para Akademisi di bidang hukum, Komunikasi dan Antropologi. Karena diperlukan agar Publik tercerahkan dan menjadi bahan pertimbangan Kepolisian dalam menangani perkara ini.
Muslem menilai kasus buruk yang dipraktekkan oknum walikota itu bukanlah kasus biasa, mengingat posisinya selaku publik figur atau kepala daerah dihadapan forum publik dan jajaran pejabat lainnya (Forkopimda).
Sehingga Suadi Yahya sebagai pemimpin yang memegang jabatan publik tidak seharusnya berbicara serampangan tanpa ada kontrol menuding rakyatnya sendiri.
Apalagi, dalam Ilmu Kebijakan Publik, setiap ucapan Pejabat Publik itu dianggap Kebijakan Publik, oleh karenanya untuk menjadi seorang Pemimpin di negara demokratis tidak hanya cukup bermodal suara terbanyak lalu memenangkan pemilu.
Akan tetapi pemimpin harus punya kapasitas, integritas moral dan menjadi teladan bagi setiap orang. Maka kita meminta agar Polres Lhokseumawe menangai perkara ini secara Transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
Sehingga GERTAK mendesak agar kasus ini segera ditingkatkan dan menetapkan tersangka, biarlah nanti proses hukum di pengadilan yang memutuskan apakah Walikota Lhokseumawe bersalah atau tidak.
Maka hal ini perlu dilakukan oleh Polres Lhokseumawe agar menunjukkan bahwa proses hukum ini benar-benar ditegakkan berdasarkan prinsip keadilan.
“Mari sama-sama kita kawal kasus ini karena akan menjadi tolak ukur publik dan masyarakat akan menilai bagaimana proses penegakan hukum di Aceh berjalan apalagi kasus yang menimpa Kepala Daerah seperti ini tentu pihak penegak hukum jangan bermain-main dengan persoalan ini,”paparnya. (ZD)
loading...
Post a Comment