Banda Aceh - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi Aceh dilaksanakan 2-9 Juni 2020.
Kabid Pembinaan SMA dan PKLK Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, Zulkifli Adnan mengatakan, bagi yang menyetujui persyaratan dan diterima sebagai peserta didik baru akan diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran ulang pada 11-16 Juni 2020.
"Registrasi pendaftar harus diupayakan sesederhana mungkin dan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19," kata Zulkifli, Jumat, 29 Mei 2020.
Untuk calon peserta dapat mendaftar langsung di sekolah pilihan secara luring ataupun daring sesuai dengan daya dukung yang tersedia. Cara luring dilakukan dengan mendaftar langsung ke sekolah dan dapat dilakukan melalui perangkat gampong (desa).
"Sedangkan cara online dilakukan melalui situs web resmi sekolah yang dituju," ujarnya.
Kepala UPTD Balai Tekkomdik Aceh, T. Fariyal menyatakan, saat ini pihaknya belum dapat menggunakan pendaftaran secara online, karena masih menemui banyak faktor yang belum mendukung.
"Insya Allah tahun depan porsi online akan dapat dilakukan lebih optimal," kata Fariyal.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, juga mengingatkan kepada setiap panitia pelaksana agar dapat menerapkan prinsip obyektivitas, persetujuan, akuntabilitas, kompetitif, dan tidak diskriminatif dalam proses PPDB. Agar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Seluruh proses pelaksanaan pemilihan PPDB baik offline maupun online tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun, karena seluruh biaya operasional telah dibiayai melalui Dana BOS (Bantuan Operasional)," kata Rachmat.
Demikian juga dengan jumlah peserta yang diterima sesuai dengan zoansi, dengan jumlah yang diterima minimal 50 persen, jalur maksimum 15 persen, jalur maksimal 5 persen, lalu dapat juga tersedia jalur akses yang tersedia sisa dari kuota yang tersedia (maksimum 30 persen).
"Untuk Sekolah Berasrama, SMK dan SLB tidak diberlakukan konsep zonasi dalam penerimaan peserta didik baru," jelasnya.
Berdasarkan pelajaran Aceh Tahun ajaran 2020/2021 yakni, tentang Kelengkapan Pendidikan (1) Pergub Aceh No. 28 Tahun 2020 tentang PPDB di SMA, SMK dan SLB, (2) Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh No. 800 / A .3 / 585/2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB di SMA, SMK dan SLB, dan (3) Daftar Zonasi SMA. | Medcom.id
Kabid Pembinaan SMA dan PKLK Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, Zulkifli Adnan mengatakan, bagi yang menyetujui persyaratan dan diterima sebagai peserta didik baru akan diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran ulang pada 11-16 Juni 2020.
"Registrasi pendaftar harus diupayakan sesederhana mungkin dan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19," kata Zulkifli, Jumat, 29 Mei 2020.
Untuk calon peserta dapat mendaftar langsung di sekolah pilihan secara luring ataupun daring sesuai dengan daya dukung yang tersedia. Cara luring dilakukan dengan mendaftar langsung ke sekolah dan dapat dilakukan melalui perangkat gampong (desa).
"Sedangkan cara online dilakukan melalui situs web resmi sekolah yang dituju," ujarnya.
Kepala UPTD Balai Tekkomdik Aceh, T. Fariyal menyatakan, saat ini pihaknya belum dapat menggunakan pendaftaran secara online, karena masih menemui banyak faktor yang belum mendukung.
"Insya Allah tahun depan porsi online akan dapat dilakukan lebih optimal," kata Fariyal.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, juga mengingatkan kepada setiap panitia pelaksana agar dapat menerapkan prinsip obyektivitas, persetujuan, akuntabilitas, kompetitif, dan tidak diskriminatif dalam proses PPDB. Agar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Seluruh proses pelaksanaan pemilihan PPDB baik offline maupun online tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun, karena seluruh biaya operasional telah dibiayai melalui Dana BOS (Bantuan Operasional)," kata Rachmat.
Demikian juga dengan jumlah peserta yang diterima sesuai dengan zoansi, dengan jumlah yang diterima minimal 50 persen, jalur maksimum 15 persen, jalur maksimal 5 persen, lalu dapat juga tersedia jalur akses yang tersedia sisa dari kuota yang tersedia (maksimum 30 persen).
"Untuk Sekolah Berasrama, SMK dan SLB tidak diberlakukan konsep zonasi dalam penerimaan peserta didik baru," jelasnya.
Berdasarkan pelajaran Aceh Tahun ajaran 2020/2021 yakni, tentang Kelengkapan Pendidikan (1) Pergub Aceh No. 28 Tahun 2020 tentang PPDB di SMA, SMK dan SLB, (2) Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh No. 800 / A .3 / 585/2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB di SMA, SMK dan SLB, dan (3) Daftar Zonasi SMA. | Medcom.id
loading...
Post a Comment