![]() |
Ilustrasi |
Lhoksukon - Sebanyak Rp 17, 9 miliar alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBK Aceh Utara tahun 2017 hingga kini belum dicairkan oleh Pemerintah setempat. Dana itu bervariasi dari Rp 18 juta hingga Rp 25 juta per desa untuk 852 desa di Kabupaten Aceh Utara.
Ketua Asosiasi Geuchik Aceh Utara (Asgara), Abubakar, Sabtu (3/11/2018) menyebutkan dana itu peruntukan untuk operasional kepala desa, dana kepemudaan dan majelis taklim.
“Kita ingin dana itu dicairkan. Kalau tidak, maka kepala desa akan berutang, karena kegiatan sudah berlangsung,” sebut Abubakar.
Dia menyebutkan persoalan itu telah disampaikan ke DPRD Aceh Utara. Dewan, sambung Abubakar, mendorong agar pemerintah kabupaten mencairkan dana desa tahun lalu itu pada tahun ini.
Hal itu dibenarkan, Wakil Ketua DPRD Aceh Utara, Zubir HT. Dia menyebutkan, DPRD Aceh Utara sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk pencairan dana desa 2017 itu.
“Komitmennya sudah ada agar dicairkan. Selambat-lambatnya awal Desember 2018 ini,” kata Zubir.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemerintah Aceh Utara, Teuku Nadirsyah, menyebutkan pemerintah berupaya mencairkan dana desa 2017 itu.
“Itu kewajiban Pemda yang harus di bayar. Namun untuk sumber APBD 2018 tidak tertampung karena defisit. Meski begitu kita sedang berusaha. Kalau pun tidak cair tahun ini, maka diprioritaskan pada anggaran tahun 2019,” pungkasnya.
Sumber: kompas.com
Ketua Asosiasi Geuchik Aceh Utara (Asgara), Abubakar, Sabtu (3/11/2018) menyebutkan dana itu peruntukan untuk operasional kepala desa, dana kepemudaan dan majelis taklim.
“Kita ingin dana itu dicairkan. Kalau tidak, maka kepala desa akan berutang, karena kegiatan sudah berlangsung,” sebut Abubakar.
Dia menyebutkan persoalan itu telah disampaikan ke DPRD Aceh Utara. Dewan, sambung Abubakar, mendorong agar pemerintah kabupaten mencairkan dana desa tahun lalu itu pada tahun ini.
Hal itu dibenarkan, Wakil Ketua DPRD Aceh Utara, Zubir HT. Dia menyebutkan, DPRD Aceh Utara sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk pencairan dana desa 2017 itu.
“Komitmennya sudah ada agar dicairkan. Selambat-lambatnya awal Desember 2018 ini,” kata Zubir.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemerintah Aceh Utara, Teuku Nadirsyah, menyebutkan pemerintah berupaya mencairkan dana desa 2017 itu.
“Itu kewajiban Pemda yang harus di bayar. Namun untuk sumber APBD 2018 tidak tertampung karena defisit. Meski begitu kita sedang berusaha. Kalau pun tidak cair tahun ini, maka diprioritaskan pada anggaran tahun 2019,” pungkasnya.
Sumber: kompas.com
loading...
Post a Comment