![]() |
truk muatan mercon. ©2016 merdeka.com/gede nadi jaya |
Banda Aceh - Menjelang pergantian tahun baru masehi 2017, ribuan mercon dan petasan disita polisi syariat di sejumlah toko di Kota Banda Aceh. Penyitaan ini berdasarkan himbauan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh melarang perayaan tahun baru masehi dan himbauan yang dikeluarkan oleh pelaksana tugas Wali Kota Banda Aceh.
Dalam himbauan itu, pedagang agar tidak menjual mercon, petasan, kembang api dan sejenisnya. Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-Undang, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif mengatakan, sejak dua hari terakhir ini telah menyita 12 kotak besar berisi mercon atau petasan di Banda Aceh.
"Ada tiga toko kami sita di Banda Aceh, jumlahnya kita perkirakan ada ribuan mercon kecil dan besar," kata Evendi A Latif di Banda Aceh, Jumat (30/12).
Dia mengatakan, penyitaan mercon ini saat petugas melakukan patroli sambil mensosialisasi larangan perayaan tahun baru dan larangan menjual petasan. Saat itu, petugas menerima informasi ada yang menjual petasan di salah satu toko.
Saat diperiksa, di lantai pertama memang tidak ditemukan petasan atau mercon. Lantas petugas langsung memeriksa di lantai dua toko tersebut, dan menemukan mercon masih dalam kotak.
"Kita sita mercon, kita bawa ke kantor kita simpan sementara," ujar dia.
Menurut dia, kebanyakan mercon atau petasan itu barang lama yang masih tersisa di toko tersebut. Akan tetapi, petugas mengambil dan menyimpan di kantor Polisi Syariat Banda Aceh untuk mengantisipasi agar tidak dipergunakan saat pergantian tahun baru 2017.
"Setelah pergantian tahun, kita kembalikan pada pemiliknya semua mercon itu," imbuhnya.
Untuk pemilik barang, sebut Evendi, hanya diberikan peringatan dan pembinaan di lapangan. Petugas meminta kepada pemilik toko untuk membuat surat perjanjian agar tidak lagi menjual mercon, petasan atau barang sejenisnya di Banda Aceh jelang pergantian tahun baru masehi.(Merdeka.com)
Dalam himbauan itu, pedagang agar tidak menjual mercon, petasan, kembang api dan sejenisnya. Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-Undang, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif mengatakan, sejak dua hari terakhir ini telah menyita 12 kotak besar berisi mercon atau petasan di Banda Aceh.
"Ada tiga toko kami sita di Banda Aceh, jumlahnya kita perkirakan ada ribuan mercon kecil dan besar," kata Evendi A Latif di Banda Aceh, Jumat (30/12).
Dia mengatakan, penyitaan mercon ini saat petugas melakukan patroli sambil mensosialisasi larangan perayaan tahun baru dan larangan menjual petasan. Saat itu, petugas menerima informasi ada yang menjual petasan di salah satu toko.
Saat diperiksa, di lantai pertama memang tidak ditemukan petasan atau mercon. Lantas petugas langsung memeriksa di lantai dua toko tersebut, dan menemukan mercon masih dalam kotak.
"Kita sita mercon, kita bawa ke kantor kita simpan sementara," ujar dia.
Menurut dia, kebanyakan mercon atau petasan itu barang lama yang masih tersisa di toko tersebut. Akan tetapi, petugas mengambil dan menyimpan di kantor Polisi Syariat Banda Aceh untuk mengantisipasi agar tidak dipergunakan saat pergantian tahun baru 2017.
"Setelah pergantian tahun, kita kembalikan pada pemiliknya semua mercon itu," imbuhnya.
Untuk pemilik barang, sebut Evendi, hanya diberikan peringatan dan pembinaan di lapangan. Petugas meminta kepada pemilik toko untuk membuat surat perjanjian agar tidak lagi menjual mercon, petasan atau barang sejenisnya di Banda Aceh jelang pergantian tahun baru masehi.(Merdeka.com)
loading...
Post a Comment