BUNGKAH - Karena telah menebar informasi berita fitnah yang menuding pihak polisi bersama LSM Coperlink telah mengawal aktifitas pencurian padi di lahan garap bersengketa Desa Paloh Mee Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, Jumat (30/12) kemarin, akhirnya Nasir Cs warga Keude Bungkah dilaporkan ke Polres Lhokseumawe.
Berdasarkan surat tanda bukti lapor polisi nomor LP / 529 / XII / 2016 / Aceh / Res Lsm pada 27 Desember 2016, Ketum BPP Coperlink Junaidi Siahaan, ST telah melaporkan Nasir Cs atas kasus penipuan dan pencemaran nama baik.
Ketum BPP Coperlink Junaidi Siahaan, ST mengatakan Nasir cs warga Keude Bungkah selaku penggarap lahan sawah di Desa Paloh Mee pada 5 Desember 2016 menuding pihak polisi memberi pengawalan untuk aktifitas pencurian padi di lahan sengketa setempat.
Nasir juga menebarkan berita bohong itu dengan menjadi nara sumber sejumlah media elektronik untuk mencemarkan nama baik institusi polisi dan LSM Coperlink seakan-akan bekerjasama melakukan pencurian padi milik petani di lahan garap bersengeketa di Desa Paloh Awe.
Junaidi membantah tuduhan tersebut, lantaran saat itu, sedang dilakukan pengamanan dilokasi lahan garap yang sedang bersengketa antara penggarap dengan pemilik lahan yang sah yang akan mengambil kembali lahan tersebut.
Sehingga kehadiran polisi yang bertujuan memberi pengamanan dan pencegahan agar tidak terjadi konflik kontak fisik yang berhujung timbul pertumpahan darah antara kedua belah pihak.
Sedangkan padi hasil panen sebanyak 31 karung bukan dicuri, tapi diangkut dari lahan pemilik lahan yang sah melalui kuasa hukumnya Lsm Coperlink untuk dipindahkan kemudian diserahkan secara resmi kepada Ketua Pemuda Keude Bungkah Saifuddin.
Bahkan ketika diserah terimakan itu juga dilakukan secara tertulis yang ditandatangani sendiri oleh Saifuddin dengan tujuan untuk mengembalikan 31 karung padi itu kepada pemiliknya yang merupakan para petani lahan garap dari Keude Bungkah. Namun Nasir
“ Kami tidak bisa menerima penipuan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Nasir cs yang menuding polisi kawal lsm mencuri padi petani. Padahal, untuk mengosongkan lahan garap milik Ridwan, lalu kami kembalikan melalui perangkat desa. Sampai saat ini saya masih menyimpan surat serah terima 31 karung padi milik petani lahan garap kepada ketua pemuda setempat,” tuturnya.
Junaidi meminta pihak kepolisian segera menindak Nasir Cs atas perbuatannya melakukan penipuan dan pencemaran nama baik serta mengajak para petani untuk menggarap lahan sawah milik Ridwan tanpa seizinnya sejak 1998.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S. Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Yasir yang dikonfirmasi kemarin, membenarkan pihak polisi sudah menerima laporan pengaduan LSM Coperlink terhadap Nasir Cs yang melakukan penipuan dan pencemaran nama baik polisi dengan tuduhan kawal LSM Coperlink mencuri padi petani.
“ Laporannya sudah kita terima dan akan kita tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Karena semua masyarakat tanpa ada perbedaan, berhak mendapatkan dan memperoleh keadilan dimata hukum,” tegasnya.
Sedangkan terkait kasus sengketa lahan garap di Desa Paloh Awe antara para pengarap dan pemilik tanah yang sah akan terus berlanjut secara hukum yang berlaku. Namun tetap saja dalam kasus ini polisi berpegang pada kekuatan hukum bahwa Ridwan mengantongi sertifikat sah secara hukum sebagai pemilik lahan yang selama ini digarap oleh warga keude Bungkah.(Red/ZA)
loading...
Post a Comment