Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H. Faisal Ali
BANDA ACEH- Kepala Syariat Islam Aceh Munawar A. Jalil menyampaikan proses penertiban serta penandatanganan MoU Pelaksanan Hukum Cambuk di dalam Lapas telah memenuhi unsur, pemeritah aceh telah meminta pendapat sebelumnya dari berbagai kalangan mulai ahli hukum. akademisi,aktivis sampai dengan Majelis Pemusywarahan Ulama (MPU) Aceh.

Baca selengkapnya: Gubernur: Walau di Lapas Pelaksanaan Hukuman Cambuk Terbuka Untuk Umum

"Dua hari sebelum diberlakukan Pergub tanggal 28 Februari itu, kita juga telah meminta pendapat dari sejumlah pihak. Kita telah membahas ini bersama ahli hukum, akademisi hingga dari kalangan akademisi, termasuk kepala Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh," kata Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Munawar A. Jalil usai acara penandatangan MoU.

Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H. Faisal Ali membantah bahwa Pemerintah Aceh pernah meminta pertimbangan terkait berlakunya Pergub baru tersebut. Katanya, Pemerintah Aceh tidak pernah meminta pertimbangan terkait itu dengan pihak MPU Aceh.
"Ketua MPU memang di undang oleh Pak Gubernur, namun kita MPU tidak pernah diminta pertimbangan dalam hal ini," kata Tgk Faisal Ali kepada wartawan, Jumat (13/4/2018).

Tgk Faisal Ali yang merupakan ketua Pimpinan Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Aceh juga menyebutkan, MPU hingga sekarang ini belum memberikan pertimbangan terkait hukum cambuk di yang akan berlangsung di dalam Lapas.

"Tidak pernah meminta pertimbangan kepada MPU, sebagaimana amanah pada qanun tentang tata cara penyampaian pendapat MPU kepada eksekutif dan legislatif," ujarnya.
Menurut Tgk Faisal, penerapan hukum cambuk di Lapas terdapat nilai positif dan negatif. Namun, sekarang ini pemahaman masyarakat sudah menaruh kepercayaan kepada pemerintah dalam penerapan syariat islam.

"Jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi dengan pemerintah. Maka itu perlu dikaji lebih dalam. Ini persoalan merubah kebiasaan yang sudah ada, untuk itu perlu memberikan pengertian kepada maysarakat, sehingga tidak heboh seperti sekarang ini," ungkapnya.

Kembali kepada Irwandi Yusuf. Dia mengatakan, salah satu alasan pemberlakuan Pergub tersebut karena sewaktu eksekusi cambuk dilakukan di halaman masjid, banyak anak-anak di bawah umur yang menyaksikan. Bahkan, warga yang menonton merekam proses eksekusi dan membagikan ke media sosial.

Baca juga: Bupati Simeulue: " Apa Dasarnya Hukuman Cambuk di Lakukan di Lapas ? "

Namun, jika eksekusi cambuk berlansung di Lapas, mekanismenya anak-anak tidak diizinkan untuk menonton dan warga yang menyaksikan dilarang membawa kamera serta telepon pintar untuk merekam.

"Selama ini hukum cambuk di Aceh disaksikan oleh anak-anak di bawah umur. Menjadi ajang sorak-sorakan, menimbulkan keriyaan, apakah itu syariat islam di tempat kita. Kemudian itu direkam dan di upload ke You Tube dan disaksikan oleh anak-anaknya hingga bertahun-tahun," kata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kepada wartawan usai penandatanganan Mou dengan Kanwil Kumham aceh yang disaksikan oleh menkumham Yasona H Laoly.(Red/Okz)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.