![]() |
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H. Faisal Ali |
Baca selengkapnya: Gubernur: Walau di Lapas Pelaksanaan Hukuman Cambuk Terbuka Untuk Umum
"Dua hari sebelum diberlakukan Pergub tanggal 28 Februari itu, kita juga telah meminta pendapat dari sejumlah pihak. Kita telah membahas ini bersama ahli hukum, akademisi hingga dari kalangan akademisi, termasuk kepala Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh," kata Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Munawar A. Jalil usai acara penandatangan MoU.
Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H. Faisal Ali membantah bahwa Pemerintah Aceh pernah meminta pertimbangan terkait berlakunya Pergub baru tersebut. Katanya, Pemerintah Aceh tidak pernah meminta pertimbangan terkait itu dengan pihak MPU Aceh.
"Ketua MPU memang di undang oleh Pak Gubernur, namun kita MPU tidak pernah diminta pertimbangan dalam hal ini," kata Tgk Faisal Ali kepada wartawan, Jumat (13/4/2018).
Tgk Faisal Ali yang merupakan ketua Pimpinan Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Aceh juga menyebutkan, MPU hingga sekarang ini belum memberikan pertimbangan terkait hukum cambuk di yang akan berlangsung di dalam Lapas.
"Tidak pernah meminta pertimbangan kepada MPU, sebagaimana amanah pada qanun tentang tata cara penyampaian pendapat MPU kepada eksekutif dan legislatif," ujarnya.
Menurut Tgk Faisal, penerapan hukum cambuk di Lapas terdapat nilai positif dan negatif. Namun, sekarang ini pemahaman masyarakat sudah menaruh kepercayaan kepada pemerintah dalam penerapan syariat islam.
"Jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi dengan pemerintah. Maka itu perlu dikaji lebih dalam. Ini persoalan merubah kebiasaan yang sudah ada, untuk itu perlu memberikan pengertian kepada maysarakat, sehingga tidak heboh seperti sekarang ini," ungkapnya.
Kembali kepada Irwandi Yusuf. Dia mengatakan, salah satu alasan pemberlakuan Pergub tersebut karena sewaktu eksekusi cambuk dilakukan di halaman masjid, banyak anak-anak di bawah umur yang menyaksikan. Bahkan, warga yang menonton merekam proses eksekusi dan membagikan ke media sosial.
Baca juga: Bupati Simeulue: " Apa Dasarnya Hukuman Cambuk di Lakukan di Lapas ? "
Baca juga: Bupati Simeulue: " Apa Dasarnya Hukuman Cambuk di Lakukan di Lapas ? "
Namun, jika eksekusi cambuk berlansung di Lapas, mekanismenya anak-anak tidak diizinkan untuk menonton dan warga yang menyaksikan dilarang membawa kamera serta telepon pintar untuk merekam.
"Selama ini hukum cambuk di Aceh disaksikan oleh anak-anak di bawah umur. Menjadi ajang sorak-sorakan, menimbulkan keriyaan, apakah itu syariat islam di tempat kita. Kemudian itu direkam dan di upload ke You Tube dan disaksikan oleh anak-anaknya hingga bertahun-tahun," kata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kepada wartawan usai penandatanganan Mou dengan Kanwil Kumham aceh yang disaksikan oleh menkumham Yasona H Laoly.(Red/Okz)
loading...
Post a Comment