Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Wakil Bupati Aceh Besar Tgk. H. Husaini A. Wahab
ACEH BESAR- Penandatanganan MoU serta penerbitan peraturan gubernur nomor 5 tahun 2018 terkait pelaksanaan hukum cambuk secara tertutup yakni eksekusi dilakukan didalam lapas kembali menuai protes.
Menanggapi penandatanganan MoU terkait pelaksanaan uqubat cambuk didalam lapas, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar bersikeras tetap akan melaksanakan hukum cambuk di hadapan umum meski telah diterbitkan pergub.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Aceh Besar Tgk. H. Husaini A. Wahab usai Shalat Jumat,(13/4/2018).

Menurut Husaini alasan diterbitkan pergub Nomor 5 tahun 2018 terkait pelaksanaan hukum cambuk didalam lapas dengan alasan akan membuat takut para investor datang ke Aceh bukanlah sebuah alasan yang bersifat penting.
" Kalau gara-gara hukum cambuk ngak ada investor yang mau berinvestasi di Aceh, ngak usah datang ke Aceh Besar kami tidak butuh " ,ujar pria yanhusaini.

Menurut husaini, hukum cambuk yang selama ini dilaksanakan merupakan sesuai dengan qanun jinayat yang telah disahkan oleh DPRA,dimana bertujuan memberi efek jera pada pada para pelaku pelanggar syariat.

Disamping itu dengan dilaksanakan dihadapan khalayak umum maka akan menjadi peringatan bagi orang lain agar tidak melaksanakan hal serupa.

 Husaini juga mengatakan pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan muspida untuk menanggapi pergub nomor 5 tahun 2018 hukuman cambuk tersebut dalam waktu dekat.

Dirinya juga menegaskan untuk penegakan syariat islam tidak ada kata negosiasi serta ada pelanggaran HAM didalam penerapannya khusus di Aceh.

“ Kita akan duduk dan rapat dengan dewan dan muspida,untuk penerapan syariat islam di Aceh tidak ada HAM-HAM karena penegakan syariat islam hanya ada di aceh dan telah ada qanun yang yang mengaturnya “, tegas wakil bupati yang juga ulama dayah tradisional.

Sehari sebelumnya Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, pelaksanaan cambuk yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat tidak bertentangan dengan Qanun Syariat Islam karena hanya mengatur teknis pelaksanaan cambuk.

“Tempat pelaksanaan cambuk yang dipindahkan ke lapas, tapi masyarakat umum tetap bisa datang untuk menyaksikan pelaksanaan cambuk, kecuali dilarang untuk anak-anak dan bawa kamera,” kata Irwandi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Potensi Daerah Aceh, Kamis 12 April 2018.

Selama ini kata Irwandi belum ada peraturan Gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan cambuk, sehingga perlu dibuat aturan agar pelaksanaanya lebih tertib.

 “Dengan tidak mengurangi hukumannya, saya ingin membuat pelaksanaan hukuman tertib, tanpa dihadiri anak-anak, lebih khidmad,wartawan dan masyarakat juga tidak dilarang untuk menyaksikan hukuman cambuk,” papar Irwandi.(Red/Dialeksis)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.