![]() |
Wakil Bupati Aceh Besar Tgk. H. Husaini A. Wahab |
Menanggapi penandatanganan MoU terkait pelaksanaan uqubat cambuk didalam lapas, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar bersikeras tetap akan melaksanakan hukum cambuk di hadapan umum meski telah diterbitkan pergub.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Aceh Besar Tgk. H. Husaini A. Wahab usai Shalat Jumat,(13/4/2018).
Menurut Husaini alasan diterbitkan pergub Nomor 5 tahun 2018 terkait pelaksanaan hukum cambuk didalam lapas dengan alasan akan membuat takut para investor datang ke Aceh bukanlah sebuah alasan yang bersifat penting.
" Kalau gara-gara hukum cambuk ngak ada investor yang mau berinvestasi di Aceh, ngak usah datang ke Aceh Besar kami tidak butuh " ,ujar pria yanhusaini.
Menurut husaini, hukum cambuk yang selama ini dilaksanakan merupakan sesuai dengan qanun jinayat yang telah disahkan oleh DPRA,dimana bertujuan memberi efek jera pada pada para pelaku pelanggar syariat.
Disamping itu dengan dilaksanakan dihadapan khalayak umum maka akan menjadi peringatan bagi orang lain agar tidak melaksanakan hal serupa.
Husaini juga mengatakan pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan muspida untuk menanggapi pergub nomor 5 tahun 2018 hukuman cambuk tersebut dalam waktu dekat.
Dirinya juga menegaskan untuk penegakan syariat islam tidak ada kata negosiasi serta ada pelanggaran HAM didalam penerapannya khusus di Aceh.
“ Kita akan duduk dan rapat dengan dewan dan muspida,untuk penerapan syariat islam di Aceh tidak ada HAM-HAM karena penegakan syariat islam hanya ada di aceh dan telah ada qanun yang yang mengaturnya “, tegas wakil bupati yang juga ulama dayah tradisional.
Sehari sebelumnya Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, pelaksanaan cambuk yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat tidak bertentangan dengan Qanun Syariat Islam karena hanya mengatur teknis pelaksanaan cambuk.
“Tempat pelaksanaan cambuk yang dipindahkan ke lapas, tapi masyarakat umum tetap bisa datang untuk menyaksikan pelaksanaan cambuk, kecuali dilarang untuk anak-anak dan bawa kamera,” kata Irwandi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Potensi Daerah Aceh, Kamis 12 April 2018.
Selama ini kata Irwandi belum ada peraturan Gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan cambuk, sehingga perlu dibuat aturan agar pelaksanaanya lebih tertib.
“Dengan tidak mengurangi hukumannya, saya ingin membuat pelaksanaan hukuman tertib, tanpa dihadiri anak-anak, lebih khidmad,wartawan dan masyarakat juga tidak dilarang untuk menyaksikan hukuman cambuk,” papar Irwandi.(Red/Dialeksis)
loading...
Post a Comment