![]() |
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sat menandatangani MoU Pelaksanan hukum cambuk didalam lapas |
BANDA ACEH- Pemerintah Aceh dengan Kementerian Hukum dan HAM Aceh, melakukan penandatanganan MoU tentang pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat islam di Aceh.
MoU tersebut diteken langsung oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh A Yuspahruddin yang disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly bertempat di gedung Amel Convention di Banda Aceh, Kamis (12/04/2018).
"Penerapan hukuman cambuk di dalam lapas semata-mata dilakukan agar tidak tonton oleh anak dibawah umur, dan pelaksanaan hukuman di dalam penjara bisa disaksikan oleh wartawan, bisa disaksikan oleh masyarakat, tetapi tidak bisa bawa anak kecil,”Kata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat ditanyai wartawan.
Kata Irwandi, pelaksanaan hukum cambuk di Aceh agar tidak menimbulkan kengerian bagi orang yang melihat apalagi disaksikan oleh anak-anak di bawah umur.
“Coba bayangkan, sebuah hukuman disaksikan oleh anak kecil, dan disitu tumbul keriaan, teriak-teriak dan tepuk tangan. Apakah begitu pelaksanaan syariat?,” Sebutnya.
Irwandi Juga mengaku, Pemerintah Aceh telah mempergubkan aturan pelaksanaan eksekusi cambuk di Lapas yang mulai diberlakukan sejak tanggal 28 Februari 2018. Hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Aceh sudah mulai diberlakukan di dalam lapas dan rutan di seluruh Aceh.
"Bagaimana kalau yang dihukum divideokan di youtube. Sekali dia dihukum seumur hidup nampak imagenya seperti itu, katakanlah sekarang ini dia sebagai pelanggar, kemudian dia menjadi tokoh ulama misalnya, dan dinampakkan suatu saat oleh orang lain, ini video bapak yang dulu,” tutup Irwandi.(Red/HD)
loading...
Post a Comment