Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat dikeluarkan setelah melalui pembahasan bersama lembaga dan pihak terkait di Aceh.

Pergub tersebut mengatur teknis pelaksanaan cambuk, di antaranya terkait lokasi eksekusi cambuk yang akan dipindahkan ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Beberapa lembaga yang dilibatkan dalam proses lahirnya Pergub tersebut seperti Mahkamah Syariah, Satpol PP WH, Baitul Mal, Kanwil Kumham, MAA, Kejaksaan, MPU, para akademisi, dan tokoh masyarakat.

"Malah ketua MPU beberapa hari menjelang pergub itu ditandatangani, Ketua MPU hadir bersama Forkopimda Aceh dan unsur terpilih lainya dalam rapat bersama Gubernur Aceh dan salah satunya agenda yang dibicarakan adalah terkait pergub tersebut," ujar Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Munawar, terkait proses lahirnya Pergub tersebut, Jumat (13/04/2018).

Dr. Munawar menjelaskan, seluruh pihak yang hadir mendukung pelaksanaan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tersebut.

"Menurut kami secara legal pergub tersebut lahir telah melalui mekanisme pembahasan yang jelas," kata Dr. Munawar.

Dr. Munawar juga mengatakan, yang paling penting saat ini adalah menyosialisasikan pergub tersebut kepada seluruh elemen masyarakat Aceh.

"Karena pelaksanaan cambuk di lapas secara teknis masih baru, maka perlu disampaikan kepada masyarakat," katanya.

Sebelumnya Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, pelaksanaan cambuk yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat tidak bertentangan dengan Qanun Syariat Islam. Hal ini dikarenakan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 hanya mengatur teknis pelaksanaan cambuk.

“Tempat pelaksanaan cambuk yang dipindahkan ke lapas, tapi masyarakat umum tetap bisa datang untuk menyaksikan pelaksanaan cambuk, kecuali anak-anak di bawah umur,” kata Irwandi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Potensi Daerah Aceh, Kamis (12/04/2018).

Selama ini kata Irwandi belum ada Peraturan Gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan cambuk, sehingga perlu dibuat aturan agar pelaksanaanya lebih tertib.

“Dengan tidak mengurangi hukumannya, saya ingin membuat pelaksanaan hukuman tertib, tanpa dihadiri anak-anak, lebih khidmad dan masyarakat juga tidak dilarang untuk menyaksikan hukuman cambuk,” ujar Irwandi.

Dijelaskan juga bahwa Pergub tersebut mengakomodir seluruh turunan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mencakup sebanyak 12  ruang lingkup. Di antaranya tempat pembinaan, tata cara jaminan penangguhan penahanan dan pemanggilan, tata cara penyimpanan benda sitaan,  tata cara ganti rugi dan rehabilitasi, pelaksanaan uqubat cambuk dan uqubat denda. [Rill]
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.